Header Ads

Miliki Sabu 4,81 Gram, Jonroy Diciduk Satres Narkoba Polres Simalungun

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus JAD alias Jonroy (41) warga Hapoltakan Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun memiliki narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 4,81 gram, Kamis pagi (3/6/2021) sekira pukul 07.00 Wib.

LIHAT JUGA Ini Lokasi Tengelamnya Anak Umur 8 Tahun Tengelam di Danau Toba

Pelaku diringkus di Perladangan Bah Tongah, Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Penangkapan berawal pagi subuh sekira pukul 05.00 Wib adanya informasi masyarakat melalui aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di Perladangan Bah Tongah Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono memerintahkan Kanit Idik I dan Kanit Idik II melakukan penyelidikan. Lalu pagi harinya sekira pukul 07.00 Wib, Kanit Idik itu dan tim Opsnal menggerebek sebuah gubuk di Perladangan Bah Tongah itu dan menangkap Pelaku Jonroy.

Dari dalam gubuk itu ditemukan barang bukti 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu2 bruto 4,82 gram, 6 plastik klip kosong, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya dan 1 kaleng petak.

Diinterogasi pelaku Jonroy mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Adanya pengakuan itu Pelaku Jonroy dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

"Pelaku JAD alias Jonroy sudah di tahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kabag Ops Kompol Suryanto didampingi Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, Sabtu siang (5/6/2021).


Penulis   : franki

Editor     : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.