Header Ads

15 Tahun Jadi Buron, Pembobol Bank Mandiri Rp 120 Miliar Ditangkap!

 LINTAS PUBLIK, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron Yosef Tjahjadjaja, terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan yang merugikan keuangan negara senilai Rp 120 miliar. Yosef ditangkap setelah 15 tahun menjadi buron.

"Tim Intelijen Kejagung RI bersama tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat serta tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi yang masuk DPO Kejari Jakpus, Yosef Tjahjadjaja, terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Jakarta, yang menyebabkan kerugian keuangan negara cq Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan, Jakarta, sebanyak Rp 120 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (13/7/2021).

LIHAT JUGA Warga Bekasi Meninggal Positif Covib, 23 Warga Siantar Di Swab

Ilustrasi


Leonard menerangkan penangkapan Yosef turut serta melibatkan pihak kepolisian. Pasalnya, kata Leonard, Yosef ternyata juga tengah diburu oleh kepolisian, dalam hal ini Polda Jawa Barat, karena terlibat kasus penipuan yang dua tersangka lainnya telah ditangkap.

"Pengamanan terpidana Yosef Tjahjadjaja merupakan kolaborasi dan sinergisitas antara tim Intelijen Kejaksaan Agung, tim Dirkrimum Polda Jawa Barat, dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekira pukul 13.50 WIB, karena sebelumnya Polda Jawa Barat menerima Laporan polisi tentang tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh terpidana Yosef Tjahjadjaja bersama dua orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat terlebih dahulu," paparnya.    

Leonard mengungkap Yosef juga pernah mengelabui penyidik di kepolisian dan menghilangkan jejak dengan memalsukan identitas KTP dengan nama Yosef Tanujaya. Penyidik di kepolisian, yang mencurigai hal itu, kemudian berkoordinasi dengan Jamintel dan akhirnya terungkap Yosef Tanujaya adalah buron dengan identitas asli bernama Yosef Tjahjadjaja.

"Bahkan untuk mengelabui penyidik Polda Jawa Barat dan menghilangkan jejak dari DPO Kejaksaan, terpidana Yosef Tjahjadjaja diduga telah memalsukan identitas dengan kartu tanda penduduk atas nama Yosef Tanujaya setelah penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya.

Leonard mengatakan, saat penangkapan, Yosef tengah berada di rumah sakit karena menjalani perawatan akibat terpapar virus Corona (COVID-19). Namun, setelah 10 hari dirawat dan kemudian dites swab antigen, buron 15 tahun itu dinyatakan negatif.

"Selanjutnya terpidana Yosef Tjahjadjaja ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur, untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya terpidana diduga terpapar COVID-19 dan dirawat selama 10 hari di rumah sakit tersebut sebelum ditangkap atau diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan swab antigen terakhir pada hari ini, terpidana Yosef Tjahjadjaja sudah dinyatakan negatif COVID-19," imbuhnya.

Terpidana Yosef Tjahjadjaja dinyatakan sehat. Yosef kemudian dieksekusi ke lembaga permasyarakatan (lapas).

Diketahui, pada 26 Juli 2004, Yosef Tjahjadjaja divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suripto.

Hakim menyatakan Yosef terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Jakarta, yang mengakibatkan kerugian Rp 120 miliar.

Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Khairul Anwar, yang menuntut 17 tahun penjara. Selain itu, hakim menghukum Yosef untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Yosef juga wajib membayar uang pengganti kerugian Rp 6,4 miliar subsider 1 tahun.

Dalam perkara ini, Yosef dinilai melanggar Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatannya bersama Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas, yang mencarikan dana bagi pengucuran kredit kepada Alexander J Parengkuan dkk dari PT Dwinogo Manunggaling Roso, dinilai merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Kasus ini berawal saat Yosef mencarikan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan meminta imbalan atas penempatan dana tersebut. Dana tersebut akan dikucurkan kepada Alexander J Parengkuan yang semula ditujukan untuk membangun rumah sakit jantung namun belakangan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akhirnya, ia berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut. Deposito Jamsostek yang telah ditempatkan di bank itu kemudian dijadikan jaminan kredit oleh Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Charto Sunardi.

Dalam perkara ini, Charto telah divonis 15 tahun penjara. Kucuran kredit yang dibagi menjadi 10 bilyet giro yang dikucurkan kepada Alexander J Parengkuan dkk, selaku Direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso.

Atas bantuan pengucuran kredit itu, Yosef mendapat imbalan Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas sebesar 7,5 persen dari jumlah yang dikucurkan. Namun ternyata pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak Jamsostek mengakui tidak pernah menjaminkan deposito tersebut sebagai agunan kredit.


sumber : det


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.