Header Ads

Batas Waktu PPKM Darurat Sampai Kapan?

 LINTAS PUBLIK, Batas waktu PPKM Darurat mulai dipertanyakan imbas kembali naiknya kasus COVID-19 di tanah air. Diketahui menurut data Satgas Corona per hari ini (12/7/2021), kasus harian baru mencapai 40.427 sehingga kembali memecahkan rekor sejak awal pandemi berlangsung.

Angka ini tentu menjadi cambukan kuat bagi pemerintah. Diketahui sebelumnya. skema pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat memang diatur guna menekan lonjakan angka COVID-19 di Indonesia.

Aturan yang berlaku mulai 3 Juli 2021 ini diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. Terbaru, ada 15 wilayah di luar Jawa dan Bali yang juga turut menerapkan PPKM darurat mulai hari ini.

Batas Waktu PPKM Darurat

Aturan terkait batas waktu PPKM darurat tertuang dalam 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali' dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Dalam panduan yang disusun, periode penerapan PPKM darurat tertulis mulai 3-20 Juli 2021. Targetnya untuk menurunkan penambahan kasus konfirmasi baru di bawah 10.000 kasus per hari.

Jumlah ini tentu masih jauh dari kasus harian yang beberapa minggu terakhir meroket hingga di angka 40 ribuan hari ini. Namun

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM darurat, Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan penurunan angka kasus di bawah 30 ribu melihat mobilitas masyarakat yang cenderung menurun selama PPKM darurat.

Target Luhut Soal Kasus Harian Pekan Depan

Menurut pemantauan Luhut, per 3-10 Juli 2021 mobilitas dan aktivitas masyarakat di Jawa dan Bali cenderung menurun. Hal ini menguatkan harapan bahwa kasus harian pekan depan bisa menurun.

"Seluruh provinsi Jawa Bali sudah menunjukkan penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat pada level 10 sampai 15 persen dari target kita sebenarnya 20 persen atau lebih. Implementasi di lapangan kami lihat semakin baik dan kami lihat satu minggu ke depan mobilitas kegiatan masyarakat juga semakin turun sesuai harapan kita," ujar Luhut.

Dia menargetkan kasus harian COVID-19 di Indonesia bisa turun di bawah 30 ribu. Pekan depan ditargetkan kasus corona akan melandai.

"Kita mencoba supaya betul-betul kalau bisa kasus ini jangan lebih dari 30 ribuan tapi dari 3 hari terakhir ini kita lihat sudah berkisar selalu bermain di antara 33, 34, 38 mundur lagi seterusnya. Tapi kasus kesembuhan meningkat banyak kita lihat, jadi kami berharap minggu depan mungkin kalau semua sudah berjalan disiplin akan mulai flattening atau mulai akan merata dan kemudian kita harap nanti cenderung akan terkendali," kata Luhut dalam pernyataan pers yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (12/7/2021).

Target tersebut diharapkan bisa tercapai jika adanya kerja sama dari semua pihak. Masyarakat diharapkan terus disiplin protokol kesehatan dan program vaksinasi terus digencarkan.

"Kita berharap juga dengan kedisiplinan kita semua dan program vaksin jalan, protokol kesehatan jalan, kombinasi ini, pematuhan tadi pada PPKM darurat kita akan bisa bertambah baik," ujarnya.

Skenario Batas Waktu PPKM Darurat Hingga 6 Minggu?

Terkait batas waktu PPKM darurat yang mulai dipertanyakan banyak pihak, pemerintah ternyata sudah menyiapkan skenario. Skenario PPKM darurat diberlakukan selama 4-6 minggu mengingat masih tingginya risiko penularan corona, termasuk akibat adanya varian Delta.

"PPKM darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," tulis bahan paparan Menteri Keuangan

 Sri Mulyani Indrawati saat rapat bersama Banggar DPR RI Senin (12/7/2021).

Oleh karena itu APBN akan diperkuat untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus COVID-19 kepada perekonomian dan diperlukan akselerasi vaksinasi, efektivitas PPKM Darurat, dan kesiapan sistem kesehatan, baik itu fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan.


sumber  : det


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.