KAI Sumut wajibkan penumpang tunjukan hasil uji cepat COVID-19
LINTAS PUBLIK, Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara memberlakukan kewajiban bagi calon penumpang untuk menunjukkan hasil uji negatif dari virus corona dengan diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
LIHAT JUGA Warga Bekasi Meninggal Positif Covib, 23 Warga Siantar Di Swab
ilustrasi |
"Penerapan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli 2021 mewajibkan calon pelanggan kereta apai antarkota di wilayah Sumut menunjukkan hasil negatif uji cepat antigen atau tes PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam, " ujar Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat di Medan, Minggu.
Hanya untuk anak di bawah umur 5 tahun yang tidak diharuskan menunjukkan hasil uji virus corona itu.
Calon penumpang juga diwajibkan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Selain itu, pelanggan KA juga tidak diperbolehkan berbicara satu arah mau pun dua arah melalui telepon atau pun secara langsung sepanjang perjalanan.
Serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat yang jika tidak lakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan individu tersebut.
Ada pun untuk pelanggan KA lokal perkotaan dan KA aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji cepat antigen atau PCR.
Daniel Johannes Hutabarat menjelaskan, peraturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.
Daniel menyebutkan, untuk memudahkan calon penumpang KAI, manajemen menyiapkan enam stasiun menyediakan layanan uji cepat antigen.
Enam stasiun tersebut yaitu Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Mambang Muda, dan Rantauprapat.
Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
"Untuk menerapkan jaga jarak, manajemen KAI Sumut hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA antarkota dan 50 persen untuk KA lokal perkotaan," katanya.
Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun mau pun selama dalam perjalanan.
“KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah untuk menghentikan penyebaran COVID-19 di Indonesia," ujar Daniel.
sumber : ant
Tidak ada komentar