Header Ads

Kejati Sumut dalami kasus korupsi di PDAM Tirta Lihou

LINTAS PUBLIK, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirta Lihou Simalungun terkait proyek pemasangan sambungan rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah tahun 2018-2019.

LIHAT JUGA Jerit Tangis Guru- Guru Memberangkatkan Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Pematangsiantar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi, di Medan, Sabtu (31/7), membenarkan tim penyidik Kejati Sumut menyelidiki kasus dugaan korupsi tersebut.

Ia menyebutkan, penyidik Kejati Sumut sedang mengumpulkan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi-saksi, dan menyita berupa alat bukti lainnya.

"Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut masih terus bekerja untuk mengungkap siapa pelaku korupsi di PDAM Tirta Lihou Simalungun," kata Sumanggar yang juga mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumut melakukan penggeledahan Kantor PDAM Tirta Lihou yang terletak di Jalan Jon Horailam Saragih, Kabupaten Simalungun, Sumut terkait penanganan perkara dugaan korupsi.

Selain kantor PDAM itu, juga digeledah rumah dinas Direktur PDAM yang terletak di Kompleks Pegawai PDAM Tirta Lihou, di Jalan Horailam Saragih. Penggeledahan tersebut untuk mencari dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penyelidikan.

Dalam perkara ini, tim penyidik Kejati Sumut belum menetapkan tersangka.

Penggeledahan tersebut terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan SR untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan total sebanyak 4.637 sambungan yang terdiri dari 2.637 SR tahun 2019, dan 2.000 SR tahun 2018. Kemudian pemungutan liar dalam pemasangan SR kepada MBR yang dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou Simalungun.

Total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp14.100.000.000 yang terdiri dari hibah senilai Rp6.000.000 pada tahun 2018, dan hibah senilai Rp8.100.000.000 pada tahun 2019.


sumber   : ant 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.