Kejati Sumut segera limpahkan perkara korupsi Bank Sumut Cabang Galang
LINTAS PUBLIK, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi pinjaman kredit usaha rakyat di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang.
LIHAT JUGA Jerit Tangis Guru- Guru Memberangkatkan Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Pematangsiantar
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan AH Nasution Medan. |
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, ketika dikonfirmasi di Medan, Sabtu (31/7), membenarkan perkara kasus korupsi tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
"Saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipercaya menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara itu, sedang menyusun dakwaan," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sebelumnya, Kejati Sumut menyita aset milik tersangka SL (43) dalam kasus dugaan korupsi pinjaman kredit usaha rakyat di Bank Sumut KCP Galang.
Penyitaan itu dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Rabu (7/7), sekitar pukul 12.00 WIB. Ada sebanyak 15 aset milik tersangka yang disita berupa barang tidak bergerak seperti kebun sawit, tanah, dan bangunan yang berlokasi di Desa Pulau Tagor, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.
Tim Pidana Khusus Kejati Sumut menahan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi pinjaman kredit usaha rakyat sebesar Rp31.692.690.986 tahun 2013-2014 di Bank Sumut KCP Galang.
Kedua tersangka itu, R (40) mantan Wakil Pimpinan Bank Sumut KCP Galang, dan SL (43) debitur Bank Sumut KCP Galang. Sejak tahun 2013, SL memanfaatkan sarana perkreditan Bank Sumut mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera (KPP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL)
Kemudian, Rabu (21/7), Kejati Sumut kembali melakukan penahanan tersangka LG (61) mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang karena melakukan tindak pidana korupsi.
Sejak tahun 2014, kredit yang diajukan SL dan kawan-kawan mulai bermasalah dan untuk menutupi cicilan kredit di Bank Sumut. Kemudian SL bekerjasama dengan LG dan R (Pimpinan dan Wakil Pimpinan Bank Sumut KCP Galang) kembali mengajukan kredit dengan tetap menggunakan (meminjam) nama-nama orang lain.
Pencairan dana di Bank Sumut tidak sesuai ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan dan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Sejak tahun 2013 sampai 2015, SL memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp35.775.000.000 yang saat ini dalam kondisi macet total sekitar Rp31.692.690.986.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar