Kejati titipkan mantan pimpinan Bank Sumut KCP Galang di RTP Polda
LINTAS PUBLIK, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menitipkan tersangka LG (61), mantan pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang tersangka kasus dugaan korupsi, di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.
LIHAT JUGA Inilah Pemakaman COVID di Kota Pematangsiantar
Kejati Sumut menitipkan tersangka LG (61) mantan Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang di RTP Polda Sumut. |
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Minggu (25/7), menyebutkan penitipan itu untuk memudahkan Kejati Sumut melakukan penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan tersangka.
"Penitipan tersangka hingga 20 hari ke depan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap LG terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Alasan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti sebagaimana Pasal 21 KUHAP.
Penahanan tersangka LG berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-11/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp35,153 miliar.
sumber : ant
Tidak ada komentar