HUT ke-76 RI, 788 WB Lapas Kelas IIA Pemasyarakatan Dapat Remisi
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Sebanyak 788 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar mendapat remisi dalam rangka HUT ke-76 RI. Penyerahan secara simbolis dilakukan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Raya, Selasa (17/8/2021).
Kegiatan ini secara serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Bapak Reinhard Silitonga dan diikuti di seluruh UPT di Indonesia secara Virtual Melalui Aplikasi Zoom.
Semarak kemerdekaan itu sendiri tetap terasa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar meskipun di tengah Pandemi ini, seperti kegiatan perlombaan antar warga binaan tetap kita laksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Adapun jumlah narapidana dan anak Lapas Kelas IIA Pematangsiantar yang mendapatkan remisi sebanyak 788 orang dengan rincian jumlah RU I yakni 777 orang, jumlah RU II yakni 11 Orang. 1 orang langsung bebas dan jumlah RU II subsider sebanyak 10 orang. Jumlah remisi pidana umum 567 orang, jumlah remisi khusus PP 99 sebanyak 221 orang.
Kalapas Rudy Fernando Sianturi mengatakan pemberian remisi ini adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh warga binaan kita selama menjalani pidana di dalam lapas, karena remisi merupakan hak bagi mereka.
Namun demikian ada ketentuan yang berlaku apabila mereka (WBP) melakukan pelanggaran maka hak remisi tersebut dapat sewaktu-waktu kita tarik kembali atau kita cabut kembali.
"Oleh karena itu saya terus menghimbau kepada warga binaan pemasyarakatan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta tetap menjaga perilaku dan tetap berbuat baik selama menjalani hukuman (pidana) di dalam lapas.
Salam sehat dan tetap terus menjaga protokol kesehatan,"kata Kalapas.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar