Organisasi Profesi Nakes Siantar-Simalungun Sarankan Vaksinasi di Faskes bukan Massal
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Organisasi profesi kesehatan Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun mengusulkan pelaksanaan vaksin dilakukan di fasilitas kesehatan dan bukan mengumpulkan massa.
LIHAT VIDIO Vaksinasi Polda Sumut di Siantar
Pernyataan ini disampaikan Ketua IDI Cab.Siantar Simalungun Dr.SP.Reinhard Sihombing, MM, Ketua PDGI Kota Pematangsiantar, Drg.Iwan, Ketua PPNI Kota Pematangsiantar, Sevenlyn Simanjuntak, Skep, Ketua PPNI Kab.Simalungun, Sahrul, SKep, Ketua IBI Kota Pematangsiantar, Aprina Manurung, AMKeb, Ketua IBI Kab. Simalungun, DR.Marice Simarmata, SKM, M.Kes, SH, MH melalui siaran pers yang diterima awak media, Sabtu (14/8/2021).
Dalam pernyataan sikap tersebut, organisasi profesi kesehtan menyampaikan 7 alasan vaksin sebaiknya tidak dilakukan dengan mengumpulkan massa. Pertama, lonjakan penambahan kasus Covid-19 yang terus meningkat serta diikuti dengan peningkatan kasus kematian akibat Covid-19. Kedua, itetapkannya Kota Pematangsiantar melaksanakan PPKM Level 4 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021. Ketiga ditetapkannya Kabupaten Simalungun melaksanakan PPKM level 3 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021. Ke empat, surat Edaran Walikota Pematangsiantar Nomor 440/4013/VIII/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro pada level 4 dalam rangka antisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 di Kota Pematangsiantar.
"Kelima, terbatasnya ketersediaan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan akibat banyaknya tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19, menjalani perawatan, menjalani isolasi mandiri maupun isolasi terpusat bahkan yang meninggal dunia. Ke enam, masih terlaksananya pelaksanaan vaksinasi massal di beberapa tempat di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun oleh beberapa instansi/lembaga yang menimbulkan kerumunan banyak orang, kurang terkoordinir dan sangat berpotensi menjadi pusat penyebaran Covid-19 (Cluster Vaksinasi). Ketujuh, fakta bahwa terdapat beberapa tenaga kesehatan terdiagnosa covid-19 beberapa hari setelah pelaksanaan kegiatan vaksinasi massal yang pernah dilakukan di Kota Pematangsiantar dan diduga kuat tenaga kesehatan tersebut terpapar saat pelaksanaan vaksinasi massal tersebut,"jelas mereka.
Dengan begitu, pengurus organisasi profesi kesehatan di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun menyerukan dan bermohon kepada Kepala Daerah Walikota Pematangsiantar dan Bupati Simalungun agar tidak melaksanakan/mengadakan kegiatan vaksinasi yang bersifat mengumpulkan massa. Memohon kepada instansi/lembaga baik pemerintah seperti TNI dan Polri, dinas-dinas atau lembaga kedinasan maupun instansi/lembaga swasta lainnya untuk tidak melaksanakan/mengadakan kegiatan vaksinasi yang bersifat mengumpulkan massa.
Memohon agar rencana pelaksanaan vaksinasi baik kepada kelompok masyarakat tertentu seperti vaksinasi kelompok pedagang, kelompok pelajar kelompok pekerja dan sebagainya tidak dilaksanakan secara massal yang melibatkan berkumpulnya banyak orang bahkan yang hingga ribuan orang.
Memohon agar pemusatan pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang mengumpulkan massa digantikan dengan pelaksanaan vaksinasi yang disebar kegiatannya kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang ada seperti Puskesmas dan Rumah Sakit (pemerintah maupun swasta), serta di sekolah-sekolah bagi vaksinasi kelompok pelajar.
Menyampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi pada fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Pematangsiantar dapat dishare/dibagi pelaksanaannya kepada 19 Puskesmas dan 7 Rumah sakit dengan waktu pelaksanaan Senin-Jumat yang kapasitas pelayanannya rata-rata dapat dilakukan hingga sekitar 100-an orang perhari per fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).
Menyampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi pada fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Simalungun dapat dishare / dibagi pelaksanaannya kepada 47 Puskesmas, 3 Rumah sakit pemerintah, 2 Rumah Sakit Perkebunan dan 2 Rumah sakit swasta dengan waktu pelaksanaan Senin-Jumat yang kapasitas pelayanannya rata-rata dapat dilakukan hingga sekitar 150 orang perhari per fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).
Memohon agar pelaksanaan vaksinasi tepat sasaran dan berlangsung sesuai prinsip-prinsip vaksinasi, dimana agar vaksinasi dosis pertama dapat diselesaikan dengan dosis kedua. Memohon kiranya tidak melakukan kegiatan vaksinasi dosis pertama pada kelompok masyarakat lainnya padahal vaksinasi dosis pertama pada kelompok masyarakat sebelumnya belum diselesaikan atau belum terlaksana.
Memohon agar aparat keamanan (TNI dan Polri) dapat terus berkolaborasi dengan tenaga kesehatan, organisasi bidang kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, instansi kesehatan (dinas kesehatan) dan berbagai lembaga lainnya dalam mengawal pelaksanaan vaksinasi yang terkoordinir, tersebar dan teraktualisasi dengan baik dengan melibatkan unsur TNI tingkat terendah (Babinsa/Koramil) dan unsur Polri tingkat terendah (Bhabinkamtibmas/Polsek) maupun unsur/lembaga/instansi lainnya.
Memohon agar kepala daerah Walikota Pematangsiantar dan Bupati Simalungun dapat memperjuangkan ketersediaan vaksinasi masyarakat secara simultan dan terkhusus vaksinasi suntikan ketiga kepada tenaga kesehatan dalam rangka menjaga ketersediaan dan kualitas SDM tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
"Menyatakan dukungan pada kerja-kerja Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun dalam upaya mencegah dan menanggulangi Covid-19 agar dapat teratasi dengan baik, serta menyerukan dan mengajak kepada masyarakat luas, khususnya warga Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun agar mendukung kelancaran proses vaksinasi Covid-19 dengan mau divaksinasi dan turut serta mengkampanyekan program vaksinasi nasional Covid-19 dan menggalakkan protokol kesehatan (Prokes) sesuai anjuran pemerintah dalam rangka pencegahan Covid-19 di Indonesia,"jelas mereka.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar