Pelanggar Protokol Kesehatan di Sidangkan, Dijatuhi Vonis Denda dan Hukuman Percobaan Kurungan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan mulai digelar. Enam warga menjalani sidang yang baru pertama kali diselenggarakan di Kota Pematangsiantar. Sidang di tempat berlangsung di gedung dinas Pariwisata Pemko Siantar, Selasa sore (24/8/2021).
LIHAT JUGA Supir di Siantar Terdampak PPKM Level IV
Pelanggar Protokol Kesehatan di Sidangkan, Dijatuhi Vonis Denda dan Hukuman Percobaan Kurungan |
Sidang sendiri dipimpin hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rahmat Hasibuan. Kemudian tampak dua penyidik Satpol-PP, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pematangsiantar.
Sidang dimulai dengan memanggil satu persatu terdakwa pelanggar protokol kesehatan. Setiap terdakwa akan dibacakan uraian singkat berlanjut dengan keterangan saksi, keterangan terdakwa hingga vonis. Baik dakwaan hingga putusan dilakukan hanya dalam hitungan menit.
Seorang perempuan yang menjadi terdakwa, J Mendrofa dianggap bersalah karena membuka usaha ponsel di Jalan Kartini tanpa mengindahkan Instruksi Gubernur Tentang PPKM Level IV.
"Cuma ini kan, untuk bertahan hidup, pak," kata wanita yang mengenakan jaket kepada hakim.
Hakim Rahmat memahami, bahwa apa yang dialami oleh para pelanggar protokol kesehatan yang umumnya adalah pelaku usaha tentu sulit diterima. Namun langkah pemberian sanksi adalah bagian dari niat untuk mencegah merebaknya wabah Covid-19.
"Iya saya paham, tapi yang kita lakukan adalah juga untuk menghindari penularan Covid-19," harap Hakim Rahmat.
J Mendrofa akhirnya divonis membayar denda sebesar Rp 400 ribu, ditambah biaya perkara dan hukuman percobaan kurungan 5 hari bila kembali melanggar protokol kesehatan selama 14 hari ke depan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar