Header Ads

Pematangsiantar PPKM Level 4, Ada Sanksi Bila Melanggar

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Mendagri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Corona virus disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Instruksi Mendagri ini berlaku 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021.

LIHAT JUGA Inilah Pemakaman COVID di Kota Pematangsiantar

Kota Pematangsiantar/dok.lintaspublik.

Salam instruksi Mendagri tersebut, Kota Pematangsiantar dan Kota Medan termasuk PPKM Level 4. 

Di mana pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum  warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Kemudian rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan 

ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Sementara restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri 

maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Dijelaskan juga kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen dan untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 .

Sementara fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi 

sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 

tentang Pemerintahan Daerah. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam

Diktum KETIGA huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur 

dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif  sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang 

melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 

sampai dengan Pasal 218, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang 

Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang 

Kekarantinaan Kesehatan dan

Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah serta Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait,"demikian bunyinya.


Penulis   : franki

Editor     : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.