Header Ads

Pembobol Warung Asal Kota Siantar Dimassakan Warga

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Kapolsek Dolok Panribuan (Dopan) AKP Nelson Butar-butar memimpin pengamanan diduga tiga orang pelaku pencurian asal Kota Siantar masing-masing berinisial JVS (18) warga Kecamatan Siantar Timur, DPT alias (16) warga Kecamatan Siantar Timur dan MS  (18) warga Kecamatan Siantar Martoba, kamis pagi (5/8/2021) sekira pukul 08.00 Wib.



Ketiga pelaku itu ditangkap warga hingga dimassakan setelah melakukan pencurian di warung milik korban (55) Lasma Gultom ( yang terletak di Simpang Palang Nagori Pondok Bulu Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, hari Kamis (5/8/2021) dini hari sekira pukul 02.30 Wib.

Awalnya korban terbangun dari tidurnya dan melihat 1 unit sepedamotor bebek warna hitam yang tidak dikenalnya sedang parkir didepan warung miliknya. Selanjutnya korban juga melihat ada  satu orang laki-laki tidak dikenalnya duduk diatas sepedamotor itu dan tidak berapa lama keluar 2 orang laki-laki yang juga tidak dikenalnya dari warungnya kemudian ketiga orang laki-laki itu melarikan diri menggunakan sepedamotor.

Melihat itu korban berteriak, "Maling..maling" dan teriakan korban itu didengar para saksi sehingga bersama-sama mengejar ke 3 pelaku yang masuk ke hutan-hutan. Usaha para saksi tidak sia-sia karena berhasil menangkap ketiga pelaku.

Pagi harinya sekira pukul 08.00 Wib Kapolsek Dopan AKP Nelson Butar-butar baru menerima informasi dari masyarakat kemudian bersama Kanit Reskrim Iptu Hengky B Siahaan SH dan personil piket datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Satu orang pelaku berinisial JVS  ditemukan sudah diamankan warga di jalan umum Parapat -Siantar Desa Marihat Huta Nagori Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan kemudian dua pelaku lagi, DPT  dan MS ditemukan diamankan warga dibawah jurang tepatnya sungai pogos karena melompat.

Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti uang sebanyak Rp 7.500 dari dalam kotak Indomie, 1 unit sepedamotor Vario warna hitam tanpa plat no polisi, 1 buah kunci roda, gembok warna kuning keadaan rusak, gembok warna putih keadaan rusak, 2 botol Aqua berisi minyak dan dompet warna kuning.

Selanjutnya Kapolsek memperintahkan anggotanya membawa ketiga pelaku ke Puskesmas untuk dilakukan tindakan medis/perobatan kemudian membawa ke tiga pelaku ke Polsek Dolok Panribuan untuk proses hukum. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian uang Rp 4 Juta dan 2 botol Aqua berisi minyak sehingga membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi nomor : Lp/ B/ 19/ VIII/ 2021/ SEK DOPAN/RES.SIMAL/POLDA SUMUT, tanggal 5 Agustus 2021.

"Ketiga pelaku sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesui prosedur hukum yang berlaku,"kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Dopan AKP Nelson Butar-butar.

Penulis : franki
Editor   : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.