Header Ads

Pemborong di Disdik Meradang, DP 30% Diduga Ditahan, Plt. Kadisdik Rosmayana: Nggak Benar

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kegiatan proyek di Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar telah berjalan. Hanya saja rekanan yang mengerjakan proyek fisik dibuat meradang. 

Baca Juga Pembangunan Ruang UKS SD Negeri Tiba-tiba Berhenti, Kadisdik Rosmayana Bungkam

Pasalnya DP 30 persen dari pagu anggaran setiap pekerjaan proyek belum kunjung dicairkan oleh Dinas Pendidikan. Diduga Dinas Pendidikan "menahan" DP tersebut tanpa disertai alasan yang jelas.

Hal ini disampaikan sumber kepada awak media lintas publik, Rabu (25/8/2021).

Menurut sumber ini, proyek yang ia kerjakan bersumber dari DAU 2021, namun hingga proses pekerjaan, DP tersebut belum kunjung dibayarkan.

"Kenapa kadis pendidikan tidak memberikan DP perusahaan kepada pihak ketiga. Padahal pihak rekanan sudah mempersiapkan jaminan pelaksanaan,"kata dia.

Sambung sumber ini, pembayaran DP 30 persen dari pagu anggaran telah diatur di Kepres No.12 tahun 2021.

"Disitu jelas pemerintah berhak memberikan DP 30 persen dari pagu anggaran,"kata dia.

Dengan belum dibayarkannya DP 30 persen, diduga Dinas Pendidikan membuat peraturan diatas peraturan. Dan menyulitkan rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan. Apalagi di tengah Pandemi Covid-19, Presiden RI menekankan agar ekonomi di daerah bisa tumbuh dan berkembang.

"Pemerintah membuka lapangan pekerjaan lewat proyek. Kita merekrut pekerja untuk menyelesaikan proyek,"ucap dia.

Sementara Plt.Kepala dinas pendidikan, Rosmayana malah mempertanyakan rekanan atau pemborong yang sudah mengusulkan minta DP. 

"Bilang sama mereka mengeluhnya sama ibu selaku kepala dinas. Disdik tidak ada menahan-nahan, nggak benar itu. Malah kami ingin anggaran Disdik terserap,"kata Rosmayana melalui smabungan seluler.

Rosmayana mengaku tidak ada mengeluarkan surat edaran, yang menyebutkan tidak boleh mengambil 30 persen.

"Kalau ada edaran itu bolehlah protes, kalau ada permohonan kemudian saya tolak bolehlah protes. Ini nggak ada sama sekali,"ujar Rosmayana.

Sementara mengenai pekerjaan yang sumber dananya dari DAK Tahun 2021, Rosmayana mengatakan belum ditransfer ke kas daerah.

"Belum ditransfer ke kas daerah, deadlinenya 31 Agustus 2021. Karena belum ditransfer, kita belum proses DP ke pemborong,"tut Rosmayana.


Penulis   : franki

Editor     : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.