Polisi tangkap pelaku penipuan dengan modus jasa pengiriman online
LINTAS PUBLIK, Pihak kepolisian menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan, Sumatera Utara dengan modus pengiriman barang menggunakan aplikasi online 'go send'.
LIHAT JUGA Inilah Pemakaman COVID di Kota Pematangsiantar
Ilustrasi |
"Pelaku berinisial IAP (24) warga Jalan Pasar Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur," kata Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, Rabu (11/8).
Ia menyebut kasus penipuan dan penggelapan ini terungkap setelah pelaku diamankan oleh sejumlah pengemudi ojol yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak Polsek Medan Timur.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku memanfaatkan aplikasi online 'go send' untuk melakukan penipuan terhadap sejumlah pengemudi ojol.
Ia menyebut cara pelaku melakukan penipuan yakni dengan berpura-pura menjadi penjual barang. Kemudian pelaku memesan jasa ojek online.
"Jadi barang yang dikemas rapi itu berisi air mineral, kain bekas dan sepatu bekas. Kemudian pelaku meminta uang pembayaran barang itu terlebih dulu kepada driver ojek dan nantinya diganti oleh penerima barang tersebut," ujarnya.
Tanpa ada rasa curiga, lanjut dia, korban memberikan uang yang diminta oleh pelaku.
"Ternyata yang menerima barang itu alamat fiktif alias tidak ada," katanya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mengejar beberapa orang rekan pelaku yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan ini.
"Ada beberapa orang yang masih kita kejar. Pelaku bersama beberapa temannya yang masih DPO sudah berkali-kali melakukan penipuan ini. Korban terakhir mengalami kerugian Rp2.650.000," katanya.
sumber : ant
Tidak ada komentar