PPKM Level 4 Diperpanjang di 34 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali, Termasuk Kota Pematangsiantar
LINTAS PUBLIK- Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 di 34 kabupaten/kota luar Jawa-Bali dari tanggal 24 Agustus 2021 sampai tanggal 6 September 2021. Dua minggu sebelumnya, PPKM level 4 diterapkan di 45 wilayah luar Jawa-Bali.
LIHAT JUGA Siantar Zona Merah, Ini Penampakannya
Bankom Garuda bantu air mineral dan snack petugas PPKM di Siantar, Senin (23/8/2021). |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, PPKM di 34 kabupaten/kota ini diperpanjang lantaran masih tingginya kasus Covid-19.
"Sisanya 34 kab/kota masih tetap berada di level 4 asesmen sehingga berada di level 4, dan ini dituangkan dalam instruksi Mendagri bahwa perpanjangan akan dilakukan 24 Agustus-6 September," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (23/8/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Airlangga menuturkan, di wilayah PPKM Level 4 luar Jawa-Bali, tempat kerja harus menerapkan bekerja dari kantor (work from office) 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bila terjadi klaster baru, maka tempat kerja ditutup 5 hari.
Sementara kapasitas tempat ibadah hanya 25 persen atau 30 orang, restoran dan kafe yang menerapkan makan ditempat dibatasi sampai 25 persen atau 2 orang per meja dengan jam operasional hingga pukul 20.00.
"(Operasional) mall hingga pukul 20.00 waktu setempat, kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes diatur dalam Pemda," beber Airlangga.
Adapun kapasitas tempat wisata dan fasilitas umum hanya 25 persen dengan prokes ketat, serta kegiatan seni budaya dan olahraga mencapai 25 persen.
Kemudian, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang dengan pembatasan kegiatan hajatan. Sedangkan industri ekspor boleh beroperasi 100 persen, bila terjadi klaster baru maka ditutup 5 hari.
"Aplikasi pedulilindungi ini sebagai syarat untuk berkegiatan atau syarat masuk dalam berbagai kegiatan. Aturan lengkap dikeluarkan Mendagri dalam bentuk Instruksi Mendagri," sebut dia.
Berikut ini 34 kabupaten/kota yang masih masuk dalam kategori level 4: Banjarbaru, Balikpapan, Pringsewu, Lampung, Pekanbaru, Riau, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kutai Timur, Kaltim, Palu, Sulawesi Tengah, Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Bangka, Kep. Bangka Belitung, Banjarmasin, Lampung Timur, Bandar Lampung, Tarakan, Kalimantan Utara, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Banggai, Sulawesi Tengah, Batanghari, Jambi, Makassar, Paser, Kalimantan Timur, Poso, Sulawesi Tengah, Palembang, Jayapura, Medan, Banda Aceh, Kupang, NTT, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sumba Timur, NTT, Kotabaru, Kalimantan Selatan, Manado, Minahasa, Sulawesi Utara, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Padang, Sumbar, Samarinda, Kalimantan Timur, Jambi.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar