Header Ads

Ratusan Jurnalis Dapat Bantuan Paket Sembako dari Bankom Garuda dan Alumni Sultan Agung di Tengah Pandemi Covid19

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Para Jurnalis Dapat Bantuan Ratusan Paket Sembako dari Bankom Garuda di Tengah Pandemi dan PPKM Level IV di Pematangsiantar, Minggu (22/8/2021).

LIHAT JUGA Siantar Zona Merah, Ini Penampakannya

Para Jurnalis Dapat Bantuan Ratusan Paket Sembako dari Bankom Garuda di Tengah Pandemi dan PPKM Level IV di Pematangsiantar, Minggu (22/8/2021).

Penyaluran ratusan paket sembako kepada para pekerja media dilaksanakan di markas Bankom Garuda jalan Patimura kota Pematangsiantar.

Penyaluran bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap para pekerja media (Pers) yang terdampak Pandemi Covid-19 dan PPKM Level 4.

Ketua Bankom, Joni Monang Siregar menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap insan pers di tengah pandemi dan dampak PPKM level IV di Siantar.

“Kita berikan 100 paket sembako yang terselenggara berkat kerja sama dengan Alumni SMA Sultan Agung 1998. Doa kami agar terus dapat berbagi,” kata Joni Monang kegiatan kepeulian terdampak PPKM akan terus berlanjut mengandeng rekan-rekan lainnya.

Ratusan Jurnalis Dapat Bantuan Paket Sembako dari Bankom Garuda dan Alumni Sultan Agung  di Tengah Pandemi Covid19 

Ke depan kata Joni Monang, pihaknya akan minta support dari teman- teman dan berencana akan menggelar kembali baksos sejenis.

Disampaikannya, setiap hari Bankom Garuda juga mendatangi pos penyekatan dan menyuplai snack dan air mineral kepada petugas

Kegiatan lain kata Monang, rencananya akan menyambangi warga terdampak PPKM . Namun dengan sistem distribusi melalui Siantar Peduli Isoman.

Kegiatan ini diikuti oleh pengurus Bankom Garuda, Raja Hasoegi Timbul Panjaitan, Tohap Manurung, Tagor Leo Sitohang , Edi Bond, Tomu Tampubolon, Parlaunga dan anggota Bankom Garuda lainnya.

Di mana menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (In-Mendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Wali Kota Pematangsiantar menerbitkan Surat Edaran (SE).

Di dalam SE Wali Kota bernomor 440/4013/VIII/2021 yang diterbitkan untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 tersebut, ada diatur mengenai pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum.

SE bernomor 440/4013/VIII/2021 yang diteken Wali Kota Pematangsiantar pada tanggal 10 Agustus 2021, mulai berlaku mulai tanggal 10 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021.


Penulis   : franki

Editor     : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.