Header Ads

Telat Perpanjang SIM Nggak Perlu Ikut Ujian Lagi, Ini Syaratnya

LINTAS PUBLIK, Selama PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di beberapa daerah mendapat dispensasi. Jika masa berlaku SIM habis selama masa PPKM, maka bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru.

Sejatinya, jika SIM habis dan telat mengurus perpanjang satu hari saja, maka pemilik SIM harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. Pembuatan SIM baru harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Tapi, selama masa PPKM ini, Kepolisian memberikan keringanan.

LIHAT JUGA Jerit Tangis Guru- Guru Memberangkatkan Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Pematangsiantar

ILUSTRASI SIM

Menurut Kasubdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, kebijakan dispensasi perpanjang SIM diserahkan ke masing-masing Polda.

"Sesuai kondisi masing-masing polda, nanti secara global kita buat arahan," kata Djati kepada Media, Senin (2/8/2021).

Polda Metro Jaya memberlakukan dispensasi perpanjang SIM selama masa PPKM. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengkonfirmasi bahwa ada dispensasi untuk pemohon SIM yang tidak sempat mengurus perpanjang karena PPKM Level 4. Saat dikonfirmasi, Sambodo membenarkan bahwa SIM yang masa berlakunya habis saat PPKM masih bisa diperpanjang sampai tanggal 7 dan tidak perlu ikut mekanisme penerbitan baru.

Berdasarkan cuitan TMC Polda Metro Jaya, ada beberapa ketentuan untuk pelayanan SIM dalam rangka mendukung PPKM Level 4. Berikut ketentuannya:

1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 3-7 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

"Untuk Satpas PMJ (Polda Metro Jaya) sesuai info di atas," ujar Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto kepada detikcom, Senin (2/8/2021).

Artinya, SIM yang habis masa berlakunya pada 3 Juli sampai 2 Agustus 2021 ini tak perlu ikut ujian lagi. SIM yang habis pada tanggal tersebut bisa diperpanjang mulai besok sampai 7 Agustus 2021. Namun, kalau lewat tenggang waktu tersebut maka pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktik.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

SIM A: Rp 80.000

SIM B I: Rp 80.000

SIM B II: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C I: Rp 75.000

SIM C II: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D I: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000.


sumber   : ant 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.