Header Ads

KPPBC TMP C Pematangsiantar Musnahkan 707 Ribu Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp 500 Juta

SIANTAR, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Pematangsiantar kembali melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok dan minuman keras (Miras) ilegal yang merupakan hasil penindakan di Bidang Cukai, periode April 2020 hingga Oktober 2021, di KPPBC TMP C Pematangsiantar, jalan Sisingamangaraja No 68 Pematangsiantar, Selasa (30/11/2021).

Plt Kepala KPPBC TMP C Pematangsiantar, Cahyo Krismanto memaparkan, bahwa kegiatan pemusnahan BMN tersebut, merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC), baik tanpa dilekati pita cukai (polos) maupun dilekati pita cukai palsu/bekas atau yang diistilahkan sebagai BKC ilegal yang sangat merugikan penerimaan negara.



KPPBC Pematangsiantar Musnahkan 707 Ribu Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara  Rp 500 Juta 

Sedangkan kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai merupakan salah satu bentuk pengejawantahan dari pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai Industrial Assistance dan Community Protector.

Hal ini dalam rangka mendukung industri dalam negeri sehingga tercapai keunggulan kompetitif (persaingan sehat) serta melindungi masyarakat dari konsumsi BKC ilegal, katanya.

Tidak dipungkirinya, bahwa peredaran rokok ilegal masih marak terjadi. Tak heran, selama tahun 2021 saja yakni hingga bulan Oktober, dari 74 kali penindakan terhadap rokok illegal, Bea dan Cukai Pematangsiantar berhasil mengamankan 339.112 batang rokok illegal.

Modus pelanggaran yang dilakukan terhadap  ketentuan yang berlaku dibidang cukai yaitu tidak dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu atau bekas, serta pita cukai yang  salah peruntukan, katanya.

Selain rokok illegal, terdapat pula BKC illegal lainnya yang berhasil diamankan oleh Bea dan Cukai Pematangsiantar, antara lain Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan B (kadar Etil Alkohol > 5% s.d. 20%) dan Golongan C (kadar Etil Alkohol > 20%). Modus pelanggaran untuk MMEA impor adalah tidak dilekati pita cukai (polos), jelas Cahyo.

Rokok yang akan dimusnakan  KPPBC TMP C Pematangsiantar 

Masih katanya, bahwa BKC Ilegal tersebut ditindak di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Pematangsiantar yang terdiri dari 6 kabupaten dan 1 kota yaitu Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Toba dan Kabupaten Samosir.

Kegiatan pemusnahan BMN pada hari ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas penetapan BKC ilegal yang berasal dari Operasi Penindakan rutin selama kurun waktu April 2020 hingga Oktober 2021 sebanyak 167 kali sebagai BMN.

Atas BMN tersebut telah diusulkan untuk dilakukan pemusnahan dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara Nomor S-1/MK.6/WKN.02/2021 tanggal 29 Januari 2021 dan Surat Kepala KPKNL Pematangsiantar Nomor S-31/MK.6/WKN.02/2021 tanggal 1 November 2021.

Rincian BKC Ilegal yang telah ditetapkan sebagai BMN dan akan dimusnahkan adalah sebagai berikut: 35.400 bungkus rokok dari berbagai merek = 707.152 batang, 212 botol MMEA Golongan B dan C dari berbagai merek = 81,55 liter, serta 9 botol HPTL berupa Ekstrak dan Esens Tembakau Cair berbagai merek = 480 ml dengan perkiraan nilai barang sebesar  Rp. 450.914.680,- dan potensi kerugian negara (Cukai dan Pajak lainnya) diperkirakan mencapai Rp. 593.709.398,-.

“Pesan yang hendak disampaikan melalui pemusnahan terhadap BKC Ilegal tersebut yaitu agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran BKC ilegal dalam arti tidak membeli dan/atau menjual, mempoduksi/menyediakan serta mengedarkan dan/atau menawarkan produk tersebut kepada orang lain,”katanya.

Ditegaskan, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dan KPPBC TMP C Pematangsiantar akan terus berupaya untuk mencegah dan memberantas peredaran rokok illegal baik dengan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah maupun bersinergi dengan Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Instansi Aparat Penegak Hukum lainnya dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai.

Namun begitu, kami menyadari tanpa dukungan masyarakat dan dengan minimnya pengetahuan masyarakat akan BKC Ilegal, tentu tujuan pemberantasan BKC illegal akan sulit.

Oleh karena itu, BC Siantar bersama Pemda melakukan upaya lainnya yakni dengan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai khususnya terkait rokok illegal, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya BKC ilegal, ujarnya lagi.

Harapan kedepannya, peredaran BKC Ilegal dapat terus ditekan sehingga penerimaan Negara dari sektor cukai semakin optimal demi Indonesia Maju!!, tutup Cahyo.

Dan sebelumnya, Parjiya selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut dalam sambutannya, mengapresiasi kinerja KPPBC TMP C Pematangsiantar dan juga Kepolisian serta Polisi Militer yang sungguh – sungguh memerangi  peredaran rokok dan minuman keras ilegal yang nyata – nyata merugikan Negara dan juga para pengusaha.

Dan tak luput, dia juga mengucapkan terimakasih kepada PT. STTC yang menyumbangkan pajak maupun cukai kepada kas Negara yang cukup signifikan setiap tahunnya.

Parjiya juga menyinggung rencana Pemerintah untuk menaikkan cukai tembakau pada Tahun 2022 mendatang.

“Penindakan terhadap produk ilegal seperti rokok dan  minuman keras akan semakin ditingkatkan agar pihak Pengusaha seperti pabrik rokok yang legal tidak dirugikan,”katanya.

Sementara itu, Norman dari PT. STTC yang didaulat memberikan kata sambutan menyampaikan terimakasih kepada KPPBC TMP C Pematangsiantar yang telah memberantas peredaran rokok ilegal.

Dikatakan, peredaran rokok ilegal jelas – jelas berdampak terhadap penghasilan mereka dan juga Negara.

“Rokok ilegal gak bayar cukai dan pajak rokok dan hal itu jelas – jelas merugikan perusahaan rokok yang legal dan Negara,”ujarnya sambil tetap berharap agar KPPBC TMP C Pematangsiantar tetap gencar memberantas peredaran rokok ilegal.

Pantauan wartawan, pemusnahan Barang Milik Negara tersebut dilakukan dengan cara membakar rokok ilegal dan menumpahkan minuman keras ilegal yang dipimpin Parjiya selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut, Plt Kepala KPPBC TMP C Pematangsiantar, Cahyo Krismanto dan undangan lainnya diantaranya, Dandempom I/1 Pematangsiantar, Mayor CPM Binson Simbolon, SH, MH, Norman dari PT. STTC, perwakilan Kejari Pematangsiantar, perwakilan Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan juga Emi Simangunsong dari pihak Kecamatan Siantar Utara.

Tampak juga di lokasi, Fajar Patriawan selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan KPPBC TMP C Pematangsiantar. Kegiatan berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).tag/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.