Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Penikam Wanita Muda di ATM
SIANTAR, Tempo 2 kali 24 jam, personil Sat Reskrim Polres Pematangsiantar akhirnya berhasil meringkus pelaku penikam wanita muda, Aiga Fisyahdani yang tak lain adalah istri pelaku, hingga berdarah – darah saat lagi di ATM milik BRI, jalan Kartini Pematangsiantar, pada Selasa (23/11/2021) lalu, pukul 13.00 WIB.
Pelaku Ranto Efendi Manik, warga Jalan Udang No. 26, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar ini, dibekuk petugas pada Kamis (25/11/2021) pagi tadi, pukul 08.00 WIB, di jalan Pasar 1 Dusun Abadi, Desa Tanjung Serang Elang, Kecamatan Panei Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Seperti diketahui, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi, pada hari Selasa (23/11/2021) lalu, pukul 13.00 WIB, di jalan Kartini, tepatnya didalam ATM milik BRI.
Dan saksi dalam kejadian berdarah itu yaitu Jhon Bintang M. Sijabat, warga jalan Karya Bakti No. 337, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun dan Rut Damayanti, warga Aek Nauli, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kronologisnya yaitu di hari kejadian, korban Aiga pergi ke ATM BRI, di jalan Kartini Pematangsiantar dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih. Dan saat pelapor sedang mengambil uang didalam ruangan ATM tersebut, tiba - tiba pelaku Ranto Manik muncul dan membuka pintu ATM tersebut dan langsung menusuk korban dari belakang, tepatnya di bagian kepala belakang pelapor sebanyak satu kali dengan menggunakan pisau.
Sehingga pelapor mengeluarkan darah segar dan seketika itu pelapor berbalik ke arah terlapor dan saat itu terlapor kembali menusukkan pisau ke arah wajah pelapor, namun saat itu pelapor menangkis pisau tersebut dengan menggunakan tangan kiri, sehingga telapak tangan kiri pelapor tembus dan mengeluarkan darah segar, bercucuran di lantai ATM tersebut.
Korban pun syok melihat darahnya bercucuran di baju dan dilantai, kemudian saksi Jhon Bintang Sijabat langsung melerai pelapor dan terlapor.
Kemudian pelapor langsung bersembunyi, di belakang warga yang telah berkerumun.
Dan melihat kejadian tersebut, kemudian terlapor berusaha mencari pelapor, namun warga langsung menghalanginya.
Sehingga pelaku langsung ketakutan dan pergi meninggalkan lokasi kejadian tersebut.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Kronologis Penangkapan
Lalu, di hari Rabu (24/11/2021), Tim Opsnal mendapat informasi, bahwa pelaku Ranto Efendi Manik berada di Desa Tanjung Serang Elang, Kecamatan Panei Hulu, Kabupaten Labuhan Batu.
Selanjut Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Moses Butar Butar SH, bergerak menuju Desa Tanjung Serang Elang.
Dan pada hari Kamis (25/11/2021), sekira pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di Kos-kosan Ibu Haja Inem, di jalan Pasar I Dusun Abadi, Desa Tanjung Serang Elang.
Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk proses hukum selanjutnya.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna Merah, 1 buah Hp Android merk OPPO A53 warna Biru, 1 buah dompet warna coklat merk Louis Vuitton milik korban yang berisikan 1 buah STNK Sepeda Motor milik korban, 1 buah KTP, 3 buah kartu ATM Bank BRI, 2 buah kartu ATM Bank Mandiri, 1 buah Kartu ATM Bank BNI, 1 buah kartu ATM Bank BCA dan 1 buah kartu ATM Bank Jatim.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kasat Resrkrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Kamis sore (25/11/2021).tag/t
Tidak ada komentar