6 Fakta Driver Grab Aniaya Penumpang Wanita Berujung Tersangka
JAKARTA, Insiden muntah di dalam mobil membuat driver Grab, Godelfridus Janter (47) ribut dengan penumpangnya, seorang penumpang berinisial NT (25). Driver bahkan melakukan penganiayaan terhadap penumpangnya karena kejadian tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora. Tidak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkapnya dan menetapkannya sebagai tersangka.
Driver Grab, Godelfridus Janter, tersangka penganiaya penumpang Grab (Dok.Polda Metro) |
Berikut fakta-fakta terkait penangkapan Godelfridus di kasus tersebut hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka:
1. Driver Grab Ditangkap
Polsek Tambora langsung menindaklanjuti laporan korban NT. Polisi pun dengan cepat menangkap pelaku.
"Sudah, sudah ditindaklanjuti. Sopir tersebut sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Sabtu (25/12).
Zulpan mengatakan, GJ ditangkap di sebuah mal di Slipi, Jakbar, Jumat (24/12) kemarin.
2. Driver Grab Tersangka
Polisi melakukan pemeriksaan 1x24 jam terhadap pelaku. Selanjutnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia sudah ditetapkan tersangka driver-nya, kan dia mukul korbannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (25/12).
Zulpan mengatakan saat ini GJ masih diperiksa di Polsek Tambora. Sejauh ini GJ sudah mengakui pemukulan tersebut.
3. Driver Grab Ditahan
Setelah menetapkannya sebagai tersangka, polisi kemudian menahan Godelfridus di Polres Tambora.
"Dia sudah ditetapkan tersangka driver-nya, kan dia mukul korbannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada detikcom, Sabtu (25/121).
Zulpan mengatakan saat ini GJ masih diperiksa di Polsek Tambora. Sejauh ini GJ sudah mengakui pemukulan tersebut.
4. Driver Grab Disebut Tendang Korban
Polisi mengungkapkan awal mula penganiayaan ini terjadi karena korban muntah. Tersangka kemudian menggerutu dan meminta ganti rugi kepada korban.
Karena korban tidak memberikan uang, tersangka lalu mengancam akan membawa teman-temannya dari Poris untuk menggeruduk korban. Tidak sampai situ, tersangka merangkul korban.
"Ketika Tersangka memegang dagu korban, korban merasa risi, lalu tangan Tersangka oleh korban ditepis dan Tersangka menampar korban sebanyak satu kali. Kemudian korban membalas memukul menggunakan tangan kanan hingga mengenai sekitar wajah," jelas Zulpan.
Saat itulah tersangka menendang korban dan mengenai perut korban.
"Tersangka menendang menggunakan kaki kanan, sehingga mengenai perut korban," tuturnya.
5. Tersangka Bantah Pelecehan
Zulpan mengatakan tersangka mengakui telah menganiaya korban. Akan tetapi dia membantah melakukan pelecehan.
"Tersangka mengakui telah menendang dan menampar pipi sebanyak satu kali dan menendang tangan korban sebanyak satu kali dengan alasan membela diri," kata Zulpan.
Selain itu, Zulpan mengatakan tersangka mengakui meminta sejumlah uang sebagai ganti rugi karena karpet mobilnya kena muntahan korban.
"Tersangka mengakui meminta uang ganti rugi karena kena muntahan saksi korban sebesar Rp 300 ribu," katanya.
Namun, setelah turun, korban hanya memberikan uang Rp 50 Ribu. Hal itu juga menjadi salah satu pemicu keributan.
"Namun, pada saat korban turun, hanya diberikan uang Rp 50 ribu sehingga terjadi keributan," ujar Zulpan.
Simak di halaman selanjutnya: kronologo versi polisi
6. Kronologi Versi Polisi
Zulpan menjelaskan peristiwa terjadi pada Kamis (23/12) sekitar pukul 02.00 WIB. Kasus bermula ketika korban memesan GrabCar dari PIK, Jakut, dengan tujuan ke rumahnya di Tambora, Jakbar.
"Setelah memesan melalui aplikasi online, kurang-lebih 5 menit mobil Wuling warna hitam dengan nopol B-1563-COT yang dikendarai oleh Tersangka Godelfridus Janter datang. Kemudian pelapor bersama kakak pelapor menaiki mobil tersebut," terang Zulpan.
Zulpan mengatakan, saat di perjalanan, NT merasa sakit di bagian perutnya hingga muntah. Korban pun akhirnya muntah dan mengenai mobil tersangka.
"Pengemudi/Tersangka Godelfridus Janter ngedumel atau kesal, karena mobil miliknya tersebut kotor terkena muntah pelapor," kata Zulpan.
Kemudian korban saat itu mengatakan akan memberikan uang lebih.
"Pelapor bilang kepada pengemudi kalau pelapor akan memberikan uang tambahan untuk mencuci mobil yang pelapor kotori tersebut," katanya.
Setiba di rumah, korban turun dan membayar ongkos GrabCar Rp 53 ribu pakai OVO. Korban juga memberikan tambahan Rp 100 ribu sebagai bentuk permintaan maafnya.
"Ketika uang diterima oleh Saudara Godelfridus Janter, dia tidak mau dan meminta uang Rp 300 ribu, tetapi pelapor tidak memberikan dan tersangka Godelfridus turun dari mobil dan merangkul kakak pelapor Saudari J untuk meminta kekurangannya," jelas Zulpan.
Setelah itu tersangka melakukan penganiayaan kepada korban. Korban kemudian melapor ke polisi. detik/t
\
Tidak ada komentar