Header Ads

BEM Se-UI Minta Nadiem Sampaikan ke Jokowi: Executive Review Statuta UI!

JAKARTA, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai unsur di Universitas Indonesia (UI) masih terus meneriakkan penolakan terhadap Statua UI yang baru. Kini mereka meminta Menteri Nadiem Makarim menyampaikan aspirasi mereka ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BEM se-UI menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kemendikbudristek, Jumat (3/12/2021) sore, lantaran upaya mereka sebelumnya tak kunjung membuahkan hasil.

Demonstrasi BEM se-UI menolak Statuta UI, di depan Kantor Kemdikbudristek, 3 Desember 2021. (Dok. BEM Se-UI)

"Menimbang permasalahan yang ada dalam statuta baru dan respons yang nihil dari Rektor dan Ketua MWA UI, aliansi BEM se-UI memutuskan untuk mengadakan aksi penolakan revisi statuta di depan gedung Kemendikbudristek. Aksi ini bertujuan untuk menuntut Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menyampaikan aspirasi berbagai elemen UI kepada Presiden Joko Widodo, yaitu untuk melakukan executive review terhadap statuta UI baru," kata Aliansi BEM se-UI dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra.

Statuta UI yang baru adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021. PP tersebut diteken Jokowi pada 2 Juli 2021.

BEM se-UI dan eksponennya menilai Statuta UI yang baru tersebut cacat formil dan materiil. Executive review, upaya yang dimintakan BEM se-UI, adalah peninjauan atas peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh lembaga eksekutif terhadap peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga eksekutif sendiri tanpa dimintakan judicial review ke lembaga yudisial.

Statua UI perlu di-executive review lantaran menurut BEM se-UI, Statuta itu juga telah menghasilkan permasalahan substansial.

"Seperti penurunan alokasi beasiswa mahasiswa, pembagian kewenangan yang terlalu terpusat kepada rektor, penambahan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) kehormatan hingga 9 orang dengan syarat yang tidak jelas, hingga ketentuan anggota MWA Unsur Masyarakat yang memperbolehkan anggota partai politik masuk ke dalam kampus," kata BEM se-UI.

Di sisi lain, mereka juga menganggap Statuta UI yang merupakan hasil revisi dari versi sebelumnya tersebut kurang seimbang dalam pembahasannya. Tak ada partisipasi aktif dari sivitas UI, termasuk mahasiswa.

Demonstrasi BEM se-UI menolak Statuta UI, di depan Kantor Kemdikbudristek, 3 Desember 2021. (Dok. BEM Se-UI)

Sebelum demo di depan kantor Nadiem, BEM UI (dan juga perwakilan Dewan Guru Besar UI) sudah melakukan upaya di waktu lalu. Mereka telah mengajukan permohonan keterbukaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UI per 30 Agustus 2021 dan kepada PPIPD tiga kementerian yakni Kemendikbudristek, Kemenkumham, serta Kemensetneg pada 13 September 2021. Dokumen terkait Statuta UI yang mereka mintakan belum didapat sampai kini.

"Selain itu, aliansi BEM se-UI juga telah menyelenggarakan aksi bersama di Lapangan Rotunda UI sebanyak 3 kali untuk mengawal isu tersebut, yaitu pada 12 Oktober, 22 Oktober, dan 12 November 2021. Aksi dilakukan dalam rangka mendorong pemerintah untuk mencabut PP No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia, kembali lagi, mengingat cacat formal dan materiil pada statuta baru ini. Sayangnya, Rektor dan Ketua MWA UI tidak pernah sekalipun datang menemui massa aksi, sekalipun surat undangan menemui massa aksi sudah disampaikan sejak beberapa hari sebelumnya," kata BEM se-UI.detik/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.