Dorong Saksi Bungkam soal Kasus LPEI, Pengacara Jadi Tersangka
LINTAS PUBLIK, Pengacara bernama Didit Wijayanto Wijaya (DWW) sebagai tersangka yang diduga merintangi penyidikan kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional ke beberapa pihak melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam hal ini, total telah ada delapan tersangka yang diduga merintangi penyidikan. Padahal, belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik dalam perkara pokok korupsi tersebut.
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta/f.ist |
"Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan DWW selaku Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (1/12).
Ia menyebutkan bahwa tersangka langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari pertama terhitung mulai 30 November 2021 hingga 19 Desember 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Leonard menjelaskan bahwa tersangka merupakan advokat yang bertindak sebagai kuasa hukum dari tujuh saksi lain dalam perkara ini. Menurut penyidik, tersangka mempengaruhi saksi-saksi itu agar menolak memberikan keterangan kepada Kejagung.
Penyidik pun kesulitan menangani dan menyelesaikan kasus dugaan korupsi tersebut. Leonard mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi cukup bukti terkait peranan Didit untuk mempengaruhi saksi sehingga merintangi penyidikan.
"Pada Selasa 2 November 2021, tim penyidik telah menetapkan tersangka terhadap tujuh orang saksi tersebut dengan sangkaan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan," ucap dia.
Dia mengatakan, tersangka Didit telah dipanggil sebanyak dua kali pada 26 dan 30 November 2021 untuk memberikan kesaksiannya dalam kasus ini. Namun demikian, ia tak menghadiri panggilan hingga akhirnya Kejagung memutuskan untuk menangkap Didit.
"Yang bersangkutan tidak juga hadir dengan alasan meminta pengunduran waktu pemeriksaan dan beralasan tidak dapat dituntut karena sedang menjalankan tugas sebagai advokat, dan selanjutnya," jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 21 dan/atau Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, penyidikan kasus dugaan korupsi di LPEI ini dianggap merugikan negara hingga Rp4,7 triliun pada periode 2019. Hanya saja, belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara pokok korupsi itu.
Kejagung mengendus bahwa LPEI diduga memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik sehingga membuat peningkatan kredit macet (non performing loan/NPL) pada 2019 sebesar 23,39 persen.
Dalam hal ini, sejumlah perusahaan yang diberikan fasilitas pembiayaan ialah: Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utara, Group Arkha. Kemudian, PT Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, PT Kemilau Harapan Prima, serta PT Kemilau Kemas Timur.
"Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI diduga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun dimana jumlah kerugian tersebut penyebabnya adalah dikarenakan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN)," ucap Leonard. cnn/t
Tidak ada komentar