Mengintip Gaji Pimpinan MPR yang Minta Sri Mulyani Dicopot
JAKARTA, Kinerja pimpinan MPR mendapat sorotan publik usai mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Pimpinan MPR menilai perempuan yang disapa Ani tersebut tak cakap dalam mengatur keuangan negara. Desakan pimpinan MPR ini juga tak terlepas dari anggaran lembaga tersebut yang dipangkas.
"Maka kami, ini atas nama pimpinan MPR Republik Indonesia mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan saudari Menteri Keuangan," kata Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (30/11).
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengkritik keras Menteri Keuangan Sri Mulyani. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) |
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan Ani tidak menghargai lembaga pimpinannya. Menurutnya, dalam beberapa kesempatan Ani tidak menghadiri undangan MPR untuk membahas refocussing anggaran. Bamsoet meminta Ani menghargai hubungan antarlembaga tinggi negara.
"Sudah beberapa kali diundang oleh Pimpinan MPR, Sri Mulyani tidak pernah datang. Dua hari sebelum diundang rapat, dia selalu membatalkan datang. Ini menunjukkan bahwa Sri Mulyani tidak menghargai MPR sebagai lembaga tinggi negara," ujarnya.
Berapa Gaji Pimpinan MPR?
Masalah anggaran tak bisa dilepaskan dengan penghasilan para pimpinan maupun anggota MPR. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75/2000, gaji pokok ketua MPR sebesar Rp5,04 juta per bulan. Sementara gaji pokok wakil ketua MPR sebesar Rp4,62 juta.
Selain itu anggota MPR yang tidak merangkap sebagai anggota DPR, mendapat uang kehormatan sebesar Rp1,75 juta.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, terdapat juga uang tunjangan istri sebesar 10 persen gaji pokok atau Rp504 ribu, tunjangan anak untuk dua anak yang masing-masing mendapatkan 2 persen gaji pokok atau Rp201,6 ribu.
Kemudian uang sidang atau paket sebesar Rp2 juta, tunjangan jabatan sebesar Rp18,9 juta, tunjangan beras sebesar Rp30,09 ribu per jiwa per bulan, serta PPh Pasal 21 sebesar Rp2,69 juta.
Selain gaji pokok, ketua MPR dan anggota juga berhak mendapatkan rumah dinas, kendaraan dinas, dan fasilitas lain yang menunjang pekerjaannya.
Meski gaji pokoknya terbilang kecil, namun tunjangan bulanan anggota MPR jauh lebih besar.
Sama seperti anggota DPR, setiap anggota MPR berhak mendapat tunjangan listrik dan telepon, tunjangan aspirasi, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan untuk peningkatan fungsi pengawasan.
Kewenangan MPR
MPR memiliki tugas serta wewenang untuk mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, melantik presiden dan wakil pesiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945 sesuai pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
MPR juga memiliki kewenangan memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dana tau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
Kemudian, MPR memiliki kewenangan mengangkat wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
Lalu, MPR memiliki kewenangan memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
Selain itu, MPR memiliki kewenangan memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.
Terakhir, MPR punya kewenangan menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Tidak ada komentar