Header Ads

Polda Sumut Berhentikan 28 Personel Polri

MEDAN, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) 28 personel Polri karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada acara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) personel Polri, 

"Ke-28 anggota Polri yang di PTDH itu yakni 19 orang terkait narkotika, disersi dan pidana umum, sedangkan lainnya termasuk pencabulan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam sambutannya pada upacara pemberhentian ke-28 anggota Polri itu di Mapolda Sumut, Rabu (22/12).

Kapolda mengatakan, dari 28 personel yang diberhentikan, sebagian sudah ada yang selesai prosesnya pidananya dan sebagian lagi masih proses.

Dalam upacara ini hanya dua personel yang dipecat yang menghadiri upacara pemberhentiannya.

"Yang jelas surat keputusannya sudah ada. Saya harap, keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas saya kepada masyarakat," kata Kapolda.antara/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.