Header Ads

Polisi Sebut Novia Widiyasari Dipaksa Aborsi Dua Kali

PASURUAN, Anggota Polres Pasuruan Kabupaten, Bripka Randy yang merupakan kekasih korban bunuh diri di Mojokerto Novia Widyasari ditangkap. Ia diduga memaksa pacarnya untuk menggugurkan kandungan sebanyak dua kali sepanjang mereka menjalin hubungan.

"Sebelum meninggal dunia korban dua kali melakukan aborsi bersama dengan terduga pelaku," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

ilustrasi

Slamet mengatakan, mulanya keduanya berkenalan di sebuah acara di Malang, Jatim 2019 silam. Keduanya  kemudian menjalani hubungan asmara atau berpacaran.

Lalu pada rentang 2020-2021, Bripka Randy diketahui kerap kali memaksa Novia untuk berhubungan seksual.

Akibatnya korban pun sempat hamil sebanyak dua kali.

Sebanyak dua kali itu pula Randy memaksa Novia untuk menggugurkan kandungannya menggunakan obat aborsi. Peristiwa pertama terjadi pada Maret 2020.

"[RB] menggugurkan dengan menyuruh membeli obat postinor penggugur kandungan di sekitar Malang, di minum di tempat kost ya korban di wilayah Malang," ujarnya.

Lalu kejadian kedua, pada Agustus 2021, Bripka Randy membeli obat cykotec seharga Rp1,5 juta di sebuah apotek sekitar Malang. Korban bahkan sampai mengalami pendarahan di tengah perjalanannya pulang ke Mojokerto.

"Terduga membeli obat cykotek, obat aborsi, seharga Rp1.500.000 di apotek sekitar Malang, dibayar oleh terduga pelaku," kata dia.

Atas perbuatannya, Bripka Randy pun kini diamankan di Kapolsek Mojokerto Kabupaten. Ia terancam sanksi etik dan hukuman pidana. Yang pertama ia akan ditindak sesuai Peraturan Kapolri, lantaran statusnya adalah anggota yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

"Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan dikenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11, ucapnya.

"Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri," lanjutnya.

Pasal 348 KUHP menerangkan, Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Jika perbuatan itu mengakibatkan meninggalnya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. cnn/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.