Polisi Sebut Tak Ada Persetubuhan Driver Taksi Online Dengan Perawat
BOGOR, Polisi menyebut bahwa driver taksi online berinisial HS tidak melakukan persetubuhan dengan korban dugaan pencabulan, perawat berinisial EA.
Sebelumnya, HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap perawat EA.
"Apa jenis pencabulannya tentunya saya tidak bisa sebutkan, yang pasti tidak ada persetubuhan. Berdasarkan hasil visum juga tidak ada persetubuhan, tetapi memang dugaan pencabulan," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Senin (20/12).
ILUSTRASI |
Dalam kasus ini, tersangka diketahui menggunakan modus korban perlu diruwat atau dirukiyah karena diganggu oleh makhluk halus.
Dalam pelaksanaan rukiyah tersebut, kata Ferdy, tersangka memandikan sambil membacakan doa-doa kepada korban dengan tujuan untuk buang sial.
"Kalau untuk kejadian untuk rukiyahnya itu dirumah tetapi dalam proses rukiyah sendiri sebenarnya ada dugaan pencabulan karena sudah ada meraba ke area tertentu tetapi untuk pencabulan dengan pemaksaan itu terjadi di mobil tersangka setelah rukiyah," tutur Ferdy.
Lebih lanjut, Ferdy menyampaikan bahwa motif tersangka melakukan aksi bejatnya itu karena nafsunya terangsang saat melakukan proses rukiyah.
"Sejauh ini motifnya karena tersangka ini terangsang, karena saat dirukiyah itu meraba-raba bagian tertentu daripada tubuh korban," ucap Ferdy.
Diketahui, kasus ini menjadi viral setelah akun Twitter penyedia layanan kesehatan membuat unggahan soal perawatnya yang diduga diperkosa driver taksi online. Dalam unggahannya, turut mengunggah tangkapan layar riwayat pemesanan taksi online Gocar.
Gojek langsung mengambil langkah dengan menonaktifkan akun driver tersebut sebagai tindak lanjut dari kasus ini. Pihak Gojek pun mengutuk keras kekerasan seksual terhadap salah seorang pelanggan mereka oleh oknum mitra driver.
Driver taksi online berinisial HS itu lantas berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya di daerah Jakarta. Namun, karena lokasi kejadiannya ada di Kota Bogor, maka kasus pun dilimpahkan ke Polresta Bogor.
Setelah diperiksa, HS pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. ant/t
Tidak ada komentar