9 Evaluasi Penanganan Covid-19 di Siantar
SIANTAR, Wali Kota Pematangsiantar Dr.H.Hefriansyah,SE.MM, Pimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2021 dan Tindak Lanjut Pelaksanaan PPKM Mikro Level 2 Tahun Anggaran 2022 di antor Sekretariat Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar (Ruang Data Setdako, Pematangsiantar) Jl. Merdeka Nomor 6 Kota Pematangsiantar, Jumat,7 Januari 2022,
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah, Selaku Ketua Tim Satgas Covid 19 yang didampingi Waka Polres Pematangsiantar Kompol Ismawansa, SIK.MH, dan perwakilan Dandenpom I/1 Pematangsiantar, serta perwakilan Dandim 0207/Simalungun serta Plh. Sekda Zainal Siahaan, SE. MM, Plt.Kalak BPBD Kota Pematangsiantar, Sofyan Purba, S.Sos menyampaikan : Tindak Lanjut Pelaksanaan PPKM Mikro Level 2 Tahun Pem menghasilkan 9 (sembilan) kesimpulan.
Ke 9 kesimpulan itu dibacakan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Plt.Kalak BPBD Kota Pematangsiantar, Sofyan Purba, S.Sos di penghujung rapat evaluasi. Adapun kesimpulannya yaitu, 1.Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19.
2. Meningkatkan dukungan dan kerja sama antar instansi terkait fasilitas Pelayanan Kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 dan Varian Omicron.
3.Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun yang direncanakan selesai selama 10 hari ke depan.
4. Pemantapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada institusi pendidikan sesuai prokes, termasuk pengaktifan Satgas di sekolah dan institusi lainnya.
5.Tetap melaksanakan Prokes 3M dan peningkatan pelaksanaan 3T.
6.Menghimbau untuk menerapkan Scrining Peduli Lindungi di setiap pusat perbelanjaan/mall, tempat wisata, toko, perkantoran, restoran, maupun pusat keramaian lainnya.
7. Meningkatkan Tugas dan Fungsi Satgas Kecamatan dan Kelurahan.
8. Agar pelaksanaan vaksin dosis 2 tetap dilakukan walaupun saat ini vaksinator melaksanakan vaksin anak 6 sampai 11 tahun.
9. Mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan penanganan Covid-19 Tahun 2022,”.
Hadir dalam Rakor Kapolres Pematangsiantar, diwakili Waka Polres Pematangsiantar Kompol Ismawansa, SIK.MH, Perwakilan Dandim 0207/Simalungun, Perwakilan Dandenpom 1/I Siantar, Plh. Sekda Zainal Siahaan, SE. MM, Plt.Kalak BPBD Kota Pematangsiantar, Sopyan Purba, S.Sos, dan Pimpinan OPD Kota Pematangsiantar terkait, serta Camat dan Kabag.
Tidak ada komentar