Pecat 8 Pegawai Terduga Pelecehan Seksual, Ini 3 Pertimbangan KPI
JAKARTA, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah resmi memecat 8 pegawai yang diduga merupakan pelaku pelecahan seksual.
Kasus ini sempat viral setelah beredar testimoni korban berinisial MS. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turut turun tangan mengusut kasus ini.
KPI menyatakan ada 3 pertimbangan yang melatarbelakangi pemecatan ini. Pertama, adalah hasil penyelidikan Komnas HAM yang meyakini bahwa benar korban mengalami kejadian sebagaimana yang dilaporkan.
Pertimbangan kedua, KPI meyakini perlu adanya upaya pemulihan terhadap korban. Salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku.
Kemudian pertimbangan kedua, laporan korban saat ini sedang ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian.
Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, adanya pemecatan ini dibenarkan oleh Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon. Para terduga pelaku tidak lagi bekerja terhitung sejak 1 Januari 2022.
"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI,” kata Hardly.
Sementara untuk MS, meskipun juga sudah tidak masuk kerja sejak 1 Januari 2022, tetap dikontrak oleh KPI.
“MS tetap dikontrak kerja di KPI,” kata Hardly.inews/t
Tidak ada komentar