Tahun Ini, 101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan
JAKARTA, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 ini. Dari 101 kepala daerah itu, 7 di antaranya adalah gubernur. Kemudian, 76 bupati dan 18 wali kota.
“Secara total, di tahun 2022 terdapat 101 daerah yang kepala daerahnya akan berakhir masa jabatannya,” kata Benni saat dihubungi, Senin (3/1).
ILUSTRASI PELANTIKAN GUBERNUR |
Benni menyampaikan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah. Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Para penjabat gubernur, bupati, dan walikota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada 2024.
“(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta walikota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” ujar dia.
Benni menyebutkan, Ayat 10 UU Nomor 6/2020 mengatur untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur. Kemudian, ayat 11 UU Nomor 6/2020 berisi aturan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan walikota.
“Jadi pengisian kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat gubernur, bupati, dan walikota, berpedoman pada peraturan perundang-undangan di atas,” kata dia.net/t
Tidak ada komentar