Header Ads

2 Orang Pembunuh Wartawan Media Online di Siantar Divonis Hukuman Berat

SIANTAR, Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Sujito, terdakwa pembunuhan terhadap wartawan media online lokal di Simalungun, Sumatera Utara, Mara Salem Harahap.  

Sujito merupakan mantan calon Wali Kota Siantar pada Pilkada 2015.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (3/2/2022).

Selain Sujito, hakim juga memvonis satu terdakwa lainnya, yakni Yudi Fernando. 

"Putusannya konform (sama) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Bobbi Sandri saat dikonfirmasi. 

Mantan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut itu mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana pad Pasal 340 Jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana. 

Sebelum meninggal dia sempat dirawat di RS Putri Hijau Medan karena keluhan nyeri di dada dan mual. 

Sebelumnya, Mara Salem Harahap ditemukan tewas dengan luka tembak pada Sabtu (19/6) dini hari. 

Lokasi penembakan sendiri hanya berjarak 300 meter dari rumahnya di Kawasan Huta VII, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. 

Pembunuhan itu berlatar belakang sakit hati Sujito kepada Mara Salem Harahap yang kerap memberitakan peredaran narkoba di Diskotek Ferrari miliknya.

Meluapkan kekesalannya tersebut, Sujito lantas menyuruh orang untuk memberikan pelajaran kepada Mara Salem Harahap. 

"Hal ini sebagaimana dakwaan kombinasi ke satu primair JPU," ujarnya. 

Dalam kasus ini sebenarnya ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Sujito, Yudi Fernando, dan seorang oknum TNI bernama Awal Siagian yang menjadi eksekutor. 

Namun, Awal Siagian yang berpangkat prajurit kepala (Praka) itu meninggal dunia dalam masa penahanan pada Minggu (12/9).Jppn/t



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.