Polda Sumut Tangkap Penjual Sisik Trenggiling Ilegal
MEDAN, Personel Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menangkap dua pelaku jual beli sisik trenggiling ilegal dan sarang burung walet.
"Selain itu Polda Sumut juga mengamankan paruh burung enggang seberat 120 gram dari pelaku tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).
BACA JUGA VIRAL di Medsos Tentang Pungli di LAPAS, Lembaga Investigasi dan Advokasi Publik Surati Kalapas
Petugas Polda Sumatera Utara menyita sisik trenggiling ilegal dan sarang burung walet. |
Hadi menyebutkan, kedua pelaku yang diringkus petugas itu yakni L (penjual) dan AS (pembeli).
"Penangkapan tersebut dilakukan di kompleks Taman Pesona Blok C12, Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kecamatan Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara," ucapnya.
Ia mengatakan, saat diinterogasi pelaku L mengaku sisik trenggiling seberat 1,9 kilogram dan sarang burung walet didapat dari seseorang pria H yang beralamat di Kecamatan Kelut Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Pria H mengirimkan sisik trenggiling dan sarang burung walet kepada L melalui mobil travel dari Aceh tujuan Medan. Sesampainya di Medan, L mengambilnya di sebuah loket mobil travel yang ada di Medan.
"Keuntungan yang didapatkan oleh L per kilogram hasil penjualan sisik trenggiling sebesar Rp150.000.Sedangkan keuntungan yang didapatkan oleh L per kilogram atas jual beli sarang burung walet sekitar Rp300.000 sampai dengan Rp500.000," jelasnya.
Kabid Humas menambahkan, saat ini penjual dan pembeli sudah ditahan di Polda Sumut. ANT/t
Tidak ada komentar