Header Ads

Serikat Pekerja Desak Pemerintah Audit Forensik Dana JHT

JAKARTA, Pemerintah didesak oleh Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) guna melakukan audit forensik terhadap pengelolaan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dilakukan BPJamsostek.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KSPN Slamet Kaswanto menyebutkan pengelolaan dana JHT sebagai dana amanat tersebut harus diaudit forensik oleh auditor independen.

BACA JUGA  VIRAL di Medsos Tentang Pungli di LAPAS, Lembaga Investigasi dan Advokasi Publik Surati Kalapas

ILUSTRASI 

"Ada kekhawatiran dana tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya," katanya di Semarang pada Senin (21/2/2022) seperti dikutip dari Antara.

JHT merupakan dana iuran yang diambil dari penghasilan buruh menurut Slamet Kaswanto.

"Pemerintah hanya bertugas mengelola, tidak ada sepeser pun uang pemerintah di sana," lanjutnya.

Oleh sebab itu KSPN menyatakan menolak pemberlakuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

"Tolak dan cabut Permenaker 2 Tahun 2022 karena mencederai hati kaum pekerja Indonesia," ujar Slamet Kaswanto.

KSPN meminta mekanisme pencairan JHT kembali ke aturan lama. Yakni bisa dicairkan sebulan setelah hubungan kerja seorang buruh berakhir. ***


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.