Header Ads

TERUNGKAP Alasan Hakim Berani Vonis Mati Polisi Gelapkan Sabu 19 Kilogram Hasil Tangkapan

TANJUNGBALAI - Tiga oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai divonis mati oleh majelis hakim khusus yang di ketahui langsung oleh ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Salomo Ginting, Kamis(10/2/2022).

Ketiganya divonis karenakan nekat gelapkan sabu seberat 19 kilogram yang digelapkan dari hasil tangkapan di perairan Sei Lunang, Kecamatan Sungai Kepayang Timur, Kabupaten Asahan pada Jumat(19/5/2021) lalu.

Di mana, jumlah barang bukti sabu yang sebenarnya 76 kilogram, dipangkas oleh 11 orang oknum polisi di Tanjungbalai saat dilakukan penangkapan sebanyak 19 kilogram hingga yang dilaporkan hanya 57 kilogram.

Ketiga oknum polisi tersebut adalah Kanit I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Aiptu Wariono, Komandan Kapal Polair Polres Tanjungbalai, Brigpol Tuharno, dan Bripka Agung Sugiarto Putra.

Ketiganya divonis mati karena menurut hakim menjadi dalang atau otak dari penyisihan 19 kilogram barang bukti sabu tersebut.

Joshua Joseph Eliazer Sumanti, selaku juru bicara serta hakim anggota di Kasus penggelapan barang bukti sabu ini mengaku ketiganya sudah menjadi pertimbangan hakim.

"Untuk terdakwa Tuharno, ini adalah aktor intelektual dalam kasus ini. Karena dari Tuharnolah muncul pikiran berinisiatif untuk melakukan penyisihan barang bukti dari kapal kaluk di Sei Lunang," kata Joshua.

Dari penyisihan tersebut, ada 19 bungkus sabu yang di sisihkan oleh Tuharno untuk dibagi.

"Tuharnolah yang memikirkan untuk menyisihkan 19 bungkus sabu untuk disisihkan sesuai fakta persidangan dan dibagikan 13 bungkus dibagikan ke Agus Ramadhan Tanjung, dan 6 kilogram dibagikan ke Wariono," jelas Joshua.

Sehingga, dari fakta persidangan menjelaskan bahwa pihak kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dan memutus rantai peredaran narkotika malah terlibat didalamnya.

"Sehingga, Tuharno telah menciderai amanat masyarakat sebagai penegak hukum," katanya.

Sedangkan untuk Wariono dan Agung Sugiarto Putra dikarenakan telah melakukan penjualan barang bukti yang diterima dari Tuharno.

"Sehingga, dari fakta persidangan, terungkap bahwa Wariono dan Agung Sugiarto Putra berkontak langsung dengan DPO narkotika yang selama ini diketahui Boyot dan Tele," katanya.

Sehingga hakim menganggap bahwa perlakuan Wariono dan Agung Sugiarto Putra sama dengan Tuharno.

"Mereka seharusnya menjadi garda terdepan untuk memberantas tindak pidana narkotika di Indonesia, terkhusus di Tanjungbalai sehingga meresahkan masyarakat," katanya.

Kata Joshua akibat hal tersebut, majelis hakim memutus ketiganya dengan hukuman mati.

Sebelumnya, dua orang bandar narkoba yang membawa 76 kilogram sabu juga divonis mati oleh hakim PN Tanjungbalai. tribun/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.