Header Ads

Terungkap, Ini Alasan Kasus Dugaan Penistaan Agama KSAD Dudung Dihentikan

JAKARTA, Kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dihentikan. Penghentian kasus setelah Puspomad resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). 

Kepala Penerangan Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono mengatakan, keputusan tersebut diambil selepas mendengarkan saksi hingga keterangan ahli. Hasil pendalaman, laporan dari Ahmad Syahrudin tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana sehingga kasusnya  tak dinaikkan ke tahap penyidikan. 

BACA JUGA  VIRAL di Medsos Tentang Pungli di LAPAS, Lembaga Investigasi dan Advokasi Publik Surati Kalapas


KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. (foto: Istimewa)

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan ahli, Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan KSAD Dudung AR," ujar Agus, Rabu (23/2/2022).  

Dia menuturkan, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan sejak 9 hingga 22 Februari 2022. Pihaknya juga mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana.

Adapun para ahli hukum pidana yang diundang berasal Universitas Airlangga Surabaya. Kemudian, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia.

  "Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di-podcast YouTube Deddy Corbuzier tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif," katanya. 

Dia juga menjelaskan, berdasar hasil keterangan ahli ITE, disimpulkan pernyataan Jenderal Dudung tersebut tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana. 

"Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor," ucapnya.  Diketahui, Jenderal Dudung dilaporkan Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) ke Puspomad. Dudung diduga melakukan penistaan agama lantaran menyebut Tuhan bukan orang Arab. inews.id/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.