Header Ads

Kasek Pecat Guru Honor di Simalungun Akhirnya Jadi Guru Biasa

SIMALUNGUN, Terkait adanya pemberitaan miring tentang adanya dua guru honorer yang mengajar di SD Negeri No 095179 Bah Tangan di pecat oleh Pelaksana Harian (PLH) Kepala Sekolah Rawani Damanik yang dirilis di beberapa media on line, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun  telah mengambil sikap untuk meluruskan pemberitaan tersebut.

LIHAT JUGA Bus Angkutan di Kota Siantar

 Guru Honor yang sempat dipecat  di salah satu SD Negeri di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun

Menurut Plt Kadis Kominfo Simalungun SML Simangunsong, Rabu, (3/3/2022) bahwa Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga telah memerintah Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Atas perintah bapak Bupati, Dinas Pendidikan telah melakukan rapat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Atas Persetujuan Kadisdik rapat itu dipimpin oleh Kabid Sekolah Dasar Syahmantuah Sidabalok  bersama Kabid PTK Janter Situmorang dengan menghadirkan  PLH Kepsek SD Negeri No 095179, Pengawas Sekolah, Korwil Pendidikan  Sidamanik serta sejumlah tokoh masyarakat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun di Pamatang Raya beberapa waktu lalu,"jelas SML Simangunsong.

Menurut Plt Kadis Kominfo dari rapat itu diputuskan, sebagai Plh SD Negeri No 095179 Bah Tangan ditugaskan Pengawas Sekolah Robert Simanjuntak dan Rawani Damanik yang sebelumnya Plh di SD itu di nota tugaskan sebagai guru biasa di sekolah lain di wilayah Korwil Pendidikan Sidamanik.

"Rapat tersebut merupakan kebijakan yang di ambil Pemkab Simalungun untuk menjaga kekondusifan pendidikan di Kabupaten Simalungun. Untuk kedua guru honor yang mengajar di SD tersebut tetap melakukan tugasnya untuk mengajar di sekolah itu,"kata SML Simalungun.

Selanjutnya SML Simalungun menyampaikan bahwa dirinya selaku Plt Kadis Kominfo Simalungun sebelumnya juga telah melakukan klarifikasi atas pemberitaan tentang adanya dua guru honor di SD Negeri No 095179 Bah Tangan yang dipecat.

"Klarifikasi yang kami sampaikan terkait dengan pemberitaan tersebut sudah dilakukan dan kami juga telah berkoordinasi dengan Korwil Pendidikan Sidamanik bahwa kepala sekolah tidak pernah mengeluarkan surat pemberhentian terhadap kedua guru honor tersebut. terkait klarifikasi ini juga telah terbit di salah satu media on line,"kata SML Simangunsong.

"Masalah guru di SD Negeri No 095179 Bah Tangan, sudah selesai dan tidak ada masalah lagi,"ucap SML Simangunsong.menambahkan.

Sebelumnya beredar Postingan di akun Facebook yang menyebutkan guru honorer di Sumatera Utara (Sumut), dipecat viral di media sosial.

Pemecatan dua guru berinisial FSD dan NS disebut terjadi di salah satu SD Negeri di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. NS dipecat dalam kondisi mengandung delapan bulan.

Dalam narasinya guru itu dipecat oleh Plt kepala sekolah yang baru sehari menjabat.

Peristiwa terjadi saat NS mengajar siswa kelas VI, pada Jumat (25/2/2022). tim/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.