Kejari Medan Ingatkan Kepala Sekolah Berhati-hati Gunakan Dana BOS
MEDAN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengingatkan kepala sekolah untuk tidak sembarangan menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) agar tidak sampai berurusan dengan hukum.
BACA JUGA VIRAL di Medsos Tentang Pungli di LAPAS, Lembaga Investigasi dan Advokasi Publik Surati Kalapas
Kegiatan sosialisasi tata kelola penggunaan BOS di Hotel Le Polonia Medan, Selasa (22/3). |
Bahkan Kejari Medan juga menawarkan konsultasi hukum gratis kepada para kepala sekolah.
"Di kantor kita banyak pengacara bapak ibu. Dan kantor kita selalu menerima bapak ibu apabila mau berkonsultasi hukum. Selain itu, 38 pengacara negara siap mendampingi bapak ibu apabila ada permasalahan hukum dengan gratis," ujar Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata di Medan, Selasa (22/3).
Bondan mengatakan itu dihadapan kepala sekolah SD saat kegiatan sosialisasi mengenai tata kelola dana BOS di Hotel Le Polonia.
Selain berhati-hati, Bondan juga meningkatkan agar kepala sekolah teliti menggunakan dana BOS.
Sementara itu, Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Medan Faisal Riza mengatakan tujuan dilaksanakanya sosialisasi itu supaya para kepala sekolah bisa menata bagaimana penggunaan dana BOS yang seharusnya tidak menyalahi aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
"Terutama petunjuk teknis (juknis) Permendikbud No 2 Tahun 2022 tentang Juknis pengelolaan dana BOS dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan," ucapnya.
Riza juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut adalah program yang tiap tahun diadakan oleh Dinas Pendidikan.
"Ini program yang tiap tahun diadakan. Pesertanya kepala sekolah negeri dan swasta," ungkapnya. ANT/t
Tidak ada komentar