Korupsi Dana Covid-19, Sekda Samosir dan 3 Tersangka Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
SIANTAR, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan empat tersangka korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan mulai Kamis (17/3/2022) hari ini.
BACA JUGA VIRAL di Medsos Tentang Pungli di LAPAS, Lembaga Investigasi dan Advokasi Publik Surati Kalapas
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan empat tersangka kasus korupsi dana Covid-19 di Samosir ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. (Foto: ist) |
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, identitas keempat tersangka korupsi dana Covid-19 yakni masing-masing berinisial SES (rekanan), MT (PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir).
“Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari. Kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam,” kata Yos Tarigan, Kamis (17/3/2022).
Menurutnya, seluruh tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Dalam waktu dekat, berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.
Yos membeberkan, alasan penahanan lantaran khawatir keempat tersangka tidak kooperatif, melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” katanya.
Keempatnya menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Nonalam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020.
Anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Hasil audit akuntan publik menyebutkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp944.050.768. iNews/t
Tidak ada komentar