Header Ads

Orang Tua Siswa Mengeluh, SMA Negeri 3 Siantar Patok Uang SPP Rp.70.000/bulan

SIANTAR, Orangtua siswa-siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Kota Pematangsiantar yang berlokasi di Jalan Pane mengeluhkan pengutipan sumbangan pengelolaan pendidikan (SPP) sebesar Rp.70.000/bulan. Hal ini diketahui dari orangtua siswa yang namanya tidak mau dipublikasikan, menyangkut kepentingan  keberlangsungan anakbya disekolah itu, Kamis (31/03/2022) sekitar jam 10.00 wib.

BACA JUGA  MENYERAMKAN, Boru Nababan Pengusaha Katering Tewas Dihujami Tikaman di Kediamannya

 SMA Negeri 3 Siantar Patok Uang SPP Rp.70.000/bulan

Kepada kru media ini, dia (sumber,red) menceritakan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh SMA N 3 Siantar yang mengutip uang SPP sebesar tujuh puluh ribu rupiah sangat memberatkan orangtua siswa.

 "Masa ada dikutip SPP Rp.70.000/bulan bang, setahuku itu kan sudah dianggarkan pemerintah bang, melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS)," bilangnya.

Ditambahkannya lagi, dengan adanya pengutipan uang SPP itu, pihaknya sangat merasa kecewa dengan apa yang dilakukan oleh pihak sekolah yang melakukan pengutipan tersebut. 

"Kami menyekolahkan anak kami ini masuk sekolah negeri, supaya jangan adanya pembayaran SPP, tapi kenapa disekolah itu (SMA N 3,red) ada pengutipan uang SPP, mohonlah aparat penegak hukum (APH) yang ada di Kota Pematangsiantar ini dapat menindaklanjuti informasi ini dan kemanakah dana BOS sekolah tersebut, apalagi saat ini masa-masa sulit terimbas pandemi Covid,"ucapnya mengakhiri.

Ditempat terpisah R Nainggolan selaku Wakil Ketua Bidang Investigasi di Lembaga Topan RI Sumatera Utara ketika di mintai tanggapan mengenai pengutipan uang SPP sebesar Rp.70.000/bulannya di SMA N 3 Siantar mengatakan, akan bersedia mendampingi orangtua siswa/i jika ada mengantongi bukti pembayaran SPP tersebut.

"Tidak patut lagi pihak Sekolah melakukan pengutipan setelah adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.  Yang mana jika mengacu pada aturan yang tertulis pada aturan tersebut tidak dibolehkan lagi pihak sekolah melakukan pengutipan dengan dalih untuk SPP sebab dana untuk sekolah sudah di tanggulangi dari Pemerintah Pusat,"ungkapnya.

Masih kata R Nainggolan, "Kita meminta kepada Pihak Sekolah SMA N 3 Siantar agar menghentikan kegiatan yang sudah dilarang itu, jika tidak kita akan membuat laporan resmi kepada pihak berwajib untuk dilakukan penindakan. 

"Jika tidak dihentikan, kita siap akan melaporkan kepihak yang berwajib,"tutupnya.

Hingga berita ini dikirimkan keredaksi, Kepala Sekolah SMA N 3 Siantar selaku penanggung jawab disekolah tersebut belum juga berhasil dimintai keterangannya diberlakukannya pengutipan SPP disekolah itu sebesar Rp.70.000/bulan seperti tertara dalam surat (kartu) pengutipan SPP. RJ/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.