Header Ads

Polisi Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba di Pematang Siantar

SIANTAR, Personel Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar, Sumatera Utara, menggerebek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan Mesjid Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.

"Dari penggerebekan itu berhasil diringkus dua orang pelaku yakni DED (40) dan REZ (33) warga Pematang Siantar," kata Humas Polres Pematang Siantar AKP Muhammad Ahya, dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Minggu (6/3/2022).

BACA JUGA  VIRAL di Medsos Tentang Pungli di LAPAS, Lembaga Investigasi dan Advokasi Publik Surati Kalapas


Petugas Polres Pematang Siantar menangkap RED (40) dan REZ (33)
 menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong.

Ahya menyebutkan, penangkapan itu adalah informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Polres Pematang Siantar.

Kemudian, personel Satuan Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan rumah kayu berwarna hijau.

Petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai keluar dari rumah tersebut menggunakan sepeda motor dan langsung dilakukan pengejaran .Laki-laki tersebut berhasil ditangkap di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar yang diketahui adalah DED, dari dalam tas sandang warna hijau yang dipakainya ditemukan uang Rp235.000 dan handphone.

Selanjutnya dilakukan interogasi kepada DED mengaku menyimpan narkotika diduga jenis sabu di dalam sebuah rumah kosong di Jalan Masjid Kelurahan Timbang.

Personel melihat seorang laki-laki sedang duduk di depan rumah tersebut dan langsung ditangkap yang diketahui adalah REZ dan ditemukan 1 unit hanphone merk Remi, satu buah kunci rumah dari kantong celana sebelah kiri.

"Kemudian REZ dibawa masuk ke rumah tersebut dan ditemukan di atas meja di ruang tamu satu buah dompet hitam berisi bong lengkap dengan alat hisap dan pipa kaca bekas bakar berisi narkotika diduga jenis sabu. Dan di atas dompet tersebut ditemukan dua paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 1,59 gram yang dibalut dengan kertas timah rokok,," ucapnya.

Ahya menjelaskan, saat ditanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis sabu itu, kedua tersangka mengakui adalah milik mereka yang diperoleh dari A, lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan.

"Barang bukti beserta kedua tersangka dibawa ke Mapolres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Humas Polres Pematang Siantar itu. ANT/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.