Ditahan, Berikut Peran 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
MEDAN, Polda Sumut resmi menahan delapan tersangka kasus manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Delapan tersangka tampak memakai baju tahanan dan tangan diikat. Mereka tampak dibariskan.
BACA JUGA RDS Diduga Minum Racun Bareng Dua Anak Kembarnya, Suaminya Kepala Unit Bank, Tetangga Syok
Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia ditahan. [Ist] |
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkap identitas dan peran masing-masing tersangka.
Terang Ukur Sembiring mengaku sebagai pembina di kerangkeng itu. Junaidi Surbakti sebagai penjaga kerangkeng.
“Dari tahun 2020, sekitar 6 bulan,” katanya melansir digtara.com–jaringan suara.com, Jumat (8/4/2022).
Iskandar Sembiring berperan sebagai pengantar para korban kerangkeng. Dirinya mengaku sebagai wakil ketua salah satu ormas di Kecamatan Sawit Seberang di Langkat.
“Ikut kelompok ormas, sebagai wakil ketua di Kecamatan Sawit Seberang,” katanya.
Darmanto Sitepu berperan mendampingi warga yang mau ke kerangkeng sejak 2019. Razisman Ginting merupakan besker (bebas kereng). Ia mengetahui adanya korban meninggal dunia.
Hendra Surbakti bekerja di pabrik milik Terbit. Dirinya mengakui jika orang-orang di dalam kereng dipekerjakan di Perkebunan Kelapa Sawit.
Selanjutnya, Dewa Perangin Angin berada di lokasi berkaitan dengan meninggalnya penghuni kerangkeng. Diketahui, Dewa merupakan anak dari Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
BACA JUGA Kapen Puspomad Minta Kesaksian Mantan Penghuni Kerangkeng Terkait Oknum TNI
“Saya yang berada di lokasi yang berkaitan dengan meninggal,” katanya.
Sedangkan Suparman Perangin Angin berperan sebagai penjaga kerangkeng. Ia mengaku bekas anak kereng dan pernah menghuni kerangkeng itu.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Polisi menjerat Terbit dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini,” katanya.
Kekinian sudah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Adapun delapan tersangka lainnya, yakni Dewa Perangin Angin, putra sang bupati. Kemudian HS, IS, TS, RG, JS, SP dan HG.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS. Suara/t
Tidak ada komentar