Maksimalkan Setoran, Dishub Siantar Minta Jukir Setor Uang Retribusi ke Mobile Banking
SIANTAR, Untuk pencapaian retribusi parkir, Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar menerapkan sistim penyetoran uang retribusi parkir ke rekening Kas Daerah, melaluinya PT. Bank Sumut.
BACA JUGA Satu Unit Rumah Hangus Terbakar di Jalan Binonom Siantar, Damkar PT. STTC dan Pemko Turun Tangan
Juru Parkir (Jukir) di Siantar saat menyetor uang retribusi parkir ke kas daerah Pemko Siantar melalui Bank Sumut. |
Terkait hal itu, juru parkir (Jukir) diminta agar setor langsung uang retribusi ke kas umum daerah Pemko Pematangsiantar dan juga dapat menyetor melalui mobile banking yang dimilikinya.
Hal ini dilakukan Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar untuk kelancaran dan memaksimalkan tercapainya setoran retribusi parkir sesuai dengan yang ditentukan berdasarkan SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor 974/753/XII/WK-Thn 2021, tanggal 31 Desember 2021 tentang Penetapan Titik Lokasi Parkir dan Nilai Potensi Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Pematangsiantar Tahun 2022.
Dan untuk kelancaran penyetoran uang retribusi parkir tersebut, Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar telah bekerjasama dengan PT. Bank Sumut Cabang Pematangsiantar, ujar Plt. Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Dra. Kartini Batubara, MM, Selasa (5/4/2022). rel/t
Tidak ada komentar