Header Ads

Polsek Bangun Ringkus Pelaku Penganiayaan, Tempat Kejadian di Kedai Tuak

SIMALUNGUN, Gerak cepat Polsek Bangun dalam menangkap pelaku penganiayaan, berinisial AES alias Kombeng, diapresiasi oleh korban, Paulus Batara Mengatur Aruan, Kamis (31/3/2022), lalu.

BACA JUGA  7 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Anak Pemilik Toko Besi di Siantar, Ini Vidionya

Pelaku penganiayaan diamankan di Polsek Bangun.

“Saya bernama Paulus Aruan berterimakasih kepada Polsek Bangun, Polres Simalungun yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan terhadap saya. Kiranya Kapolsek Bangun beserta jajaran sehat selalu dan sukses dalam melaksanakan tugas,” kata korban Paulus Aruan.

Korban yang akrab dipanggil Paulus Aruan itu mengatakan, penganiayaan dialaminya itu terjadi di Kedai Tuak milik Darkon Silitonga yang terletak di Jalan Langsat, Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada hari Senin (21/3/2022) malam lalu, sekira pukul 23.00 WIB.

Sementara itu, pelaku AES alias Kombeng kepada juru periksa (Juper) Unit Reskrim Polsek Bangun mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban Paulus Aruan.

Kapolsek Bangun, AKP L.S Gultom SH mengatakan, kasus penganiayaan secara bersama-sama itu telah viral di media sosial.

Setelah korban Paulus Aruan membuat laporan pengaduan resmi, pihaknya langsung menanganinya dan menangkap salah satu pelaku berinisial AES alias Kombeng dari rumahnya, di jalan Mangga I Perumnas Batu VI, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (31/3/2022) siang, sekira pukul 12.30 WIB.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa awalnya korban duduk-duduk di warung tuak milik Darkon Silitonga yang terletak di Jalan Langsat, Nagori Nusa Harapan, pada Senin (21/3/2022) malam, pukul 23.00 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara bersama Tim Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin Kasat Reskrim dan pemeriksaan saksi-saksi, didapatkan cukup bukti telah terjadi penganiayaan terhadap korban Paulus Aruan tersebut.

“Jadi kami sudah mengamankan salah seorang tersangka penganiayaan berinisial AES alias Kombeng dari rumahnya dan dipersangkakan melanggar Pasal 351 Jo Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya. tim/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.