Resmi! Cuti Bersama Idulfitri Delapan Hari, Mulai 29 April-6 Mei 2022
JAKARTA, Pemerintah memutuskan libur dan cuti bersama Idulfitri 2022 selama delapan hari, yakni mulai tanggal 29 April-6 Mei 2022. Keputusan lebih rinci akan dituangkan dalam keputusan menteri terkait.
BACA JUGA Ibu dan 2 Anak Kembar di Deliserdang Tewas dengan Mulut Berbusa, Polisi: Diduga Bunuh Diri
Ilustrasi Hariibur 2022 |
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022,” kata Presiden Joko Widodo dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).
Sebelumnya, Jokowi mengeluarkan tiga aturan menghadapi Ramadan dan Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah/2022 tahun ini yang masih dalam situasi pandemi virus corona (Covid-19).
Pertama, Jokowi mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada libur lebaran. Keputusan ini dibuat setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang terus melandai.
BACA JUGA Pejiarah Padati Pemakaman Muslim jalan Panei Siantar, Ini Harapan Warga
Kebijakan kedua, Jokowi memberi izin umat Islam melaksanakan ibadah Tarawih secara berjamaah di masjid. Hal ini tentu berbeda dengan peraturan saat Ramadan tahun lalu.
Terakhir, Jokowi melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar acara buka bersama sepanjang bulan Ramadan. Ia juga melarang pejabat dan ASN melaksanakan open house.cnn/t
Tidak ada komentar