Header Ads

Gerebek Kampung Narkoba di Bahkora II, Petugas Amankan 4 Orang Positif Pakai Ganja

SIANTAR, Tim gabungan Polri, TNI, Satpol PP, BNNK Pematangsiantar, Lurah Kelurahan Marihat Jaya dan RT yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Rudi Panjaitan, KBO dan Kanit Idik Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, melakukan giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN), di Warung Tuak Samosir, Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (17/5/2022) lalu, pukul 15.00 WIB.

Petugas saat gelar Gerebek Kampung Narkoba (GKN), di Warung Tuak Samosir, Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (17/5/2022) lalu, pukul 15.00 WIB.

Hasil penggereberakan, ditemukan 4 (empat) orang laki-laki, didalam sebuah warung tuak tersebut dan petugas langsung melakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti.

Tidak sampai di situ, petugas melakukan pemeriksaan di sekitaran halaman warung tuak tersebut dan ditemukan di bawah pohon coklat berjarak sekitar 3 meter, 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis ganja, dan di tempat sampah ditemukan pontongan puntung rokok.

Lalu, ke empat orang tersebut diinterogasi tentang kepemilikan satu paket kecil narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut dan keempatnya tidak mengakuinya.

Empat orang yang positif konsumsi ganja diserahkan ke BNNK Siantar.

Kemudian terhadap keempatnya dilakukan test urine dan hasilnya positif menggunakan Narkotika jenis ganja.

Identitas keempatnya yaitu, Soktan Sembiring (50),  warga  Jalan Marihat Gang PD, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, kemudian Perdinan Simanjuntak (44), warga Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Siantar Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun.

Selanjutnya, Surya Abdi Wiyono (27),  warga Siantar Marimbun dan Panebolon Simanjuntak (41), warga Kelurahan Pardamean.

Selanjutnya keempat orang tersebut dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk diambil keterangan dan kemudian dilakukan gelar perkara.

Dan terhadap ke empatnya tidak dapat diproses hukum karena belum mencukupi unsur tindak pidana Narkotika, namun karena hasil test urine keempatnya positif ganja, lalu mereka diserahkan ke BNNK Siantar guna dilakukan assesment medis, pada hari Rabu (18/5/2022). rel/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.