Jadwal Lengkap PPDB Sumut Tahun 2022, Kota Siantar dan Simalungun Dimulai Hari Ini
MEDAN, Jadwal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sumatera Utara Tahun Ajaran 2022/2023 sudah mulai.
Sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun di Satuan Pendidikan dimulai, maka yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan adalah kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB.
BACA JUGA Penerimaan Siswa Baru di SMK Negeri 3 Pematangsiantar Dimulai Hari ini, Ini Caranya
KLIK Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik BaruSumatera Utara Tahun Ajaran 2022/2023 |
PPDB pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Satuan Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus merupakan kewenangan dan tanggungjawab dari Pemerintah Provinsi.
Demikian disampaikan Dinas Pendidikan Sumatera utara diwesdside PPDB 2022 dengan alamat wed http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/public/ dengan alamat kantor Jalan Teuku Cik Ditiro No.1-D, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Email: ppdb.sumutprov@gmail.com.
Nurmaulita S.Pd, M.Si, Kepala SMK Negeri 3 Pematangsiantar, yang beralamat di jalan Medan Km.10,5 Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara kepada Lintas Publik mengatakan, bahwa sekolah yang dipimpinnya sudah menerima pendaftaran PPDB tahun 2022.
"Benar, Hari ini mulai pendaftarannya Peserta Didik baru di SMK Negeri 3 Pematangsiantar. Tapi sebelum mendaftar, silakan donwload aplikasi pendaftaran PPDB SUMUT 2022,"kata Nurmaulita, Kamis (12/5/2022) pagi, memberikan alamat wedside pendaftaran sekolah itu http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/public/
LIHAT JUGA KUBURAN DIATAS POHON, KLIK VIDIONYA
KLIK Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik BaruSumatera Utara Tahun Ajaran 2022/2023 |
Jadwal Pelaksanaan PPDB
Adapun Jadwal pelaksanaan PPDB Sumatera Utara tahun 2022 adalah sebagai berikut :
1. 09 Mei - 12 Mei 2022
Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA zona I Kepulauan Nias, Kab. Madina, Kota Sidempuan, Kab. Tapsel, Kab. Paluta, Kab. Palas, Kab. Labusel, Kab. Labuhan Batu, Kab. Labura.
2 13 Mei - 16 Mei 2022
Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Zona II meliputi: Kota Sibolga, Kab. Tapteng, Kab. Taput, Kab. Humbahas, Kab. Toba, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kab. Batubara, Kab. Pakpak Barat.
3 17 Mei - 22 Mei 2022
Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Zona III meliputi: Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kab. Langkat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo dan Kab. Dairi.
4 23 Mei - 26 Mei 2022
Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA seluruh zona.
Pemeringkatan PPDB Tahap I SMK/SMA.
6 30 Mei 2022 Pengumuman PPDB Tahap I SMK/SMA
7 31 Mei - 05 Juni 2022
Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA zona I Kepulauan Nias, Kab. Madina, Kota Sidempuan, Kab. Tapsel, Kab. Paluta, Kab. Palas, Kab. Labusel, Kab. Labuhan Batu, Kab. Labura.
8 06 Juni - 10 Juni 2022
Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona II meliputi: Kota Sibolga, Kab. Tapteng, Kab. Taput, Kab. Humbahas, Kab. Toba, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kab. Batubara, Kab. Pakpak Barat.
9 11 Juni - 16 Juni 2022
Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona III meliputi: Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kab. Langkat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo dan Kab. Dairi.
10 17 Juni - 21 Juni 2022 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA seluruh zona.
11 22 Juni - 24 Juni 2022 Pemeringkatan PPDB Tahap II SMK/SMA.
12 25 Juni 2022 Pengumuman PPDB Tahap II SMK/SMA
13 26 Juni - 2 Juli 2022 Pendaftaran ulang PPDB Tahap I dan Tahap II.
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
1. Seleksi / Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
2. Seleksi / Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Seleksi/jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA, terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan penanganan COVID-19
3. Seleksi / Jalur Prestasi
Seleksi / Jalur Prestasi untuk SMA terdiri dari
1. Hasil Nilai Rapor Semester 1 s/d 5
2. Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik
3. Jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik
Seleksi / Jalur Prestasi untuk SMK terdiri dari
1. Seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan
2. Seleksi Prestasi Hasil Lomba Non Akademik.
4. Seleksi Jarak Domisili
Seleksi Jarak Domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang memprioritaskan jarak domisili ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMK Tahun Pelajaran 2022/2023
5. Seleksi Prestasi Nilai Rapor
Seleksi Prestasi Nilai Rapor diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) ditambah dengan nilai akreditasi sekolah dari SMP/sederajat dengan bobot 30% (tiga puluh persen)
6. Jalur Zonasi
Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang memprioritaskan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMA Tahun Pelajaran 2022/2023. tag/t
Tidak ada komentar