Header Ads

Parulian Sinambela Dibunuh Pasangan Sesama Jenis Usai Bersetubuh, Pelaku Divonis 20 Tahun

MEDAN, Agung Sumarna Sarumaha, warga Kota Binjai yang viral karena membunuh kekasih sesama jenisnya di hotel kawasan Padang Bulan Medan lolos dari hukuman penjara seumur hidup.

Sidang tuntutan terdakwa Agung Sumarna Sarumaha, warga Binjai yang nekat membunuh kekasih lelakinya di hotel kini dituntut hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/4/2022). 

Dalam amar putusannya, hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menjatuhi hukuman 20 tahun penjara terhadap Agung Sumarna Sarumaha. 

“Menyatakan terdakwa Agung Sumarna Sarumaha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata hakim, Rabu (18/5/2022).

Dikatakan hakim, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia sementara hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340KUHPidana dalam dakwaan Pertama,” urai hakim.

Diketahui bahwa hukuman tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting, yang sebelumnya menuntut supaya Agung dihukum pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, JPU Risnawati Ginting dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bermula pada Jumat 08 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 16.30 WIB saat terdakwa bertemu dengan korban Benny Mangihut Parulian Sinambela di dekat Diskotek Sky Garden dan bermain dadu.

Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, korban mengajak terdakwa dengan mengatakan ‘duitmu habis, ayo ke hotel nanti ku kasih uang’ dan terdakwa menjawab mengatakan ‘iya ayok’.

“Kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekira pukul 06.30 WIB terdakwa bersama korban pergi ke kos terdakwa yang berada di Jalan Taqwa Gang Guru dengan tujuan untuk mengambil baju,” kata JPU. 

Setibanya di kos, kata JPU terdakwa kemudian  mengambil baju ke dalam kamar kos dan memasukkan sebilah pisau ke dalam paper bag.

Kemudian sekira pukul 07.00 WIB terdakwa dan korban pergi menuju ke hotel dengan mengendarai mobil.

Sekira pukul 07.30 WIB, terdakwa dan korban pun tiba di Hotel Mutiara Hawai, dan memesan kamar hotel.

“Lalu, korban masuk ke dalam kamar nomor 200 pada saat di dalam kamar hotel terdakwa dan korban rebahan,” beber JPU.

Sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dan korban berhubungan dengan cara menghisap kelamin terdakwa, dan setelah korban selesai, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar mandi untuk mandi.

Setelah terdakwa keluar dari dalam kamar mandi korban menghampiri terdakwa lalu memegang alat kelamin serta anus terdakwa, lalu terdakwa berkata kepada korban dengan mengatakan ‘mana uang Rp 300 ribu tadi yang kau janjikan.

Kemudian korban menjawab ‘ya nanti dulu, kita rebahan dulu’.

Selanjutnya sekira pukul 12.15 WIB korban tidur di sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa mengeluarkan pisau yang sebelumnya sudah dipersiapkan terdakwa, lalu terdakwa menusukkan parang tersebut ke perut korban.

“Korban pun terbangunan dan memukul wajah terdakwa, sehingga terdakwa dan korban terlibat perkelahian,” ucap JPU.

Lalu, saksi Muliangga dan saksi Muhammad Yusuf yang merupakan pegawai hotel mendengar keributan, lantas mendatangi kamar yang di tempati terdakwa.

Korban pun terjatuh ke lantai lalu terdakwa langsung menusuk kepala korban dengan menggunakan parang sebanyak 10 kali hingga korban meninggal dunia.


Kemudian saksi Muliangga dan saksi Muhammad Yusuf mendobrak kamar hotel hingga terbuka.


Kedua saksi melihat terdakwa memegang parang yang digunakan terdakwa untuk membunuh korban.


Para saksi juga melihat korban tergeletak di lantai dengan kondisi bersimbah darah sedangkan terdakwa posisinya di atas korban sedang berdiri sambil memegang sebilah parang dan parang tersebut diacungkan kepada saksi Muliangga dan Muhammad Yusuf sambil mengatakan “jangan dekat” sehingga  Muliangga dan Muhammad Yusuf  turun dari kamar hotel lalu menutup pintu portal keluar.

Selanjutnya, terdakwa pun mengambil kunci mobil milik korban dan terdakwa langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil milik korban dan menabrak pintu portal hotel.

“Lalu sekira pukul 16.30 WIB terdakwa sampai di daerah Binjai, kemudian memarkikan mobil korban di kebun sawit yang berada di Jalan Sei Bangkatan Lingkungan II Gang Saudara,” katanya.

Lalu sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa berangkat menuju Provinsi Aceh tempat paman pacar terdakwa, untuk melarikan diri dan sekira pukul 05.30 WIB terdakwa tiba di Desa Singkohor Aceh Singkil.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa ditangkap oleh petugas Polrestabes Medan dan ditemukan dari terdakwa barang bukti berupa 1 bilah parang dan 1 potong baju, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

“Adapun sebabnya terdakwa melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan terdakwa merasa sakit hati atas perbuatan korban yang sering mencium, memeluk, memegang perut dan kelamin terdakwa di depan umum,” ujar JPU. tribunnews/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.