Polisi tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di Padang Lawas Sumut
PALAS, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
ILUSTRASI |
"Pelaku yang ditangkap berinisial JR," kata Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Aman Putra, Minggu.
Ia menyebutkan bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (13/5), saat korban sedang mandi di sebuah kubangan.
Pelaku merasa terangsang saat melihat korban, lalu mengajak korban ke sebuah perkebunan karet di daerah tersebut. Di sana pelaku mencabuli korban.
Usai mencabuli korban, pelaku mengantarkan korban ke rumahnya. Korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya yang selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian.
Atas laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Padang Lawas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencabulan lantaran terangsang melihat korban.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Padang Lawas guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya. antara/t
Tidak ada komentar