Header Ads

7 Fakta Alasan PNS Boleh Bercerai, Pasangan Tukang Mabok dan Doyan Judi

JAKARTA, Alasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh bercerai. Dalam hal ini, PNS tersebut memerlukan pengajuan izin tertulis.

LIHAT JUGA  Demi Kabupaten Simalungun, Radiapoh Tidak Keberatan Disebut Bupati “Tumin”

Ilustrasi Sidang Perceraian

Sebagaimana diketahui, seorang istri yang diceraikan suami yang berprofesi PNS, maka istri diperbolehkan menuntut setengah gaji dari suaminya.

Hal itu diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Berikut fakta-fakta alasan PNS bercerai yang dirangkum Okezone, Sabtu (25/6/2022):

1.Surat Edaran

Dalam Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil,

LIHAT JUGA Guru dan Siswa SMP Ngeri 1 Tanah Jawa Kompak Manortor

 

2.Berzina

Salah satu pihak berzina.

3.Pemabuk

Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan.

4.Meninggalkan Pihak Lain

Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah.

5.Hukuman Penjara

Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung.

6.KDRT

Salah satu pihak melakukan KDRT.

7.Perselisihan

Suami dan istri terus menerus ada perselisihan dan pertengkaran, sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.  Okezone/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.