Header Ads

Ayah Tiri Rudapaksa Anak Hingga Hamil, Korban Melahirkan di Tengah Jalan, Diselamatkan Ayah Kandung

TAPUT, Seorang ayah tiri berinisial AS benar-benar biadab dan tidak punya rasa malu.

AS tega rudapaksa anak tirinya berinisial AZP (14) hingga hamil, dan korban sempat melahirkan di tengah jalan.

Untung saja, akhirnya korban diselamatkan sang ayah kandung. Kronologis ayah tiri rudapaksa anak hingga hamil.

BACA JUGA  Mengenal Raja Siantar ke-15, Ada Sumur Tua dan Makam Istri Raja Sang Naualuh Damanik.

AS, seorang ayah tiri rudapaksa anak hingga hamil dan melahirkan di tengah jalan. HO

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing menganakan, nasib nahas yang dialami oleh korbannya AZP bermula ketika sang ibu menikah lagi dengan pelaku berinisial AS (35).

Setelah ibu korban menikah dengan AS, mereka tinggal satu rumah.

Rumah yang ditempati AS, istrinya (ibu korban), dan korban adalah rumah mertua pelaku, atau rumah kakek dan nenek korban.

Pada Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB, di sini lah aksi bejat pelaku dimulai.

Kala itu, AS memanggil korbannya masuk ke dalam kamar sang mertua.

Di kamar mertuanya, AS berpura-pura meminta tolong untuk menggosokkan punggungnya.

Karena saat itu situasi tengah sepi, AS pun merudapaksa korban di kamar mertuanya itu.

Setelah aksinya yang pertama berjalan mulus, pelaku kembali melakukan aksi kedua pada Juni 2021.

Sekira pukul 10.00 WIB, di saat istri dan mertuanya pergi ke gereja, AS kembali merudapaksa korban.

Pada Desember 2021, ternyata korban mulai muntah-muntah karena hamil.

Awalnya, sang ibu mengira korban sakit, sehingga dibawa ke rumah sakit.

Saat diperiksa dokter, diketahuilah bahwa korban hamil.

Mengetahui putrinya mengandung, sang ibu bertanya siapa bapak sang bayi.

Korban yang merasa takut dan tertekan akibat diancam pelaku cuma bisa terdiam.

Diungsikan ke kos-kosan di Balige

Karena saat itu perut korban sudah membesar lantaran hamil tujuh bulan, sang ibu mengungsikan anaknya ke Kota Balige.

Di Kota Balige, korban ditempatkan di satu rumah kos-kosan.

Di sana korban tinggal sendirian, menahan pilu yang teramat dalam.

LIHAT JUGA Makam Islam dan Kristen Satu Tempat

 

 Namun, kesedihan korban tak berakhir.

Pelaku kembali datang menemui korban, dengan dalih mengirimkan uang bulanan sebesar Rp 200 ribu.

Selama bulan Januari hingga Feberuari 2022, korban kembali dirudapaksa oleh ayah tiri biadab ini.

Dalam kondisi hamil, korban tetap dirudapaksa oleh pelaku hingga mengalami trauma berat.

Pada medio Mei 2022, korban pun mulai kontraksi.

Perutnya mulai terasa sakit, karena hendak melahirkan.

Korban sempat menghubungi pelaku minta diantarkan ke rumah sakit di Balige.

Belum lagi sempat tiba di rumah sakit, korban melahirkan di tengah jalan, dibantu warga.

Setelah melahirkan, pada 28 Mei 2022, korban yang sudah tak tahan menghubungi ayah kandungnya.

Mengetahui sang anak menjadi korban rudapaksa ayah tiri, ayah kandung korban kemudian membawa anaknya itu untuk diselamatkan.

“Di depan ayah kandungnya, korban juga mengaku pernah disetubuhi di dalam mobil Toyota Yaris milik pelaku,” kata Aiptu Walpon Baringbing, Rabu (15/6/2022).

Walpon mengatakan, setelah semua aib pelaku terbongkar, keluarga korban melapor ke polisi.

Begitu menerima laporan, pelaku kemudian ditangkap.

Pelaku dijerat Pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Komnas PA minta pelaku dihukum maksimal

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait meminta agar penegak hukum menjatuhi hukuman maksimal terhadap pelaku.

Menurut Arist, semestinya pelaku sebagai orangtua melindungi korban, bukan malah merudapaksa korban.

Arist mengatakan, pelaku harus dijerat dengan hukuman tambahan.

“Sesuai UU perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan kemungkinan akan ditambah sepertiga dari total hukuman atas perannya selaku orangtua yang seharusnya mengayomi korban,” kata Arist Merdeka.  tribunnews/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.