Header Ads

Butuh 145 Ha, Pemko Siantar Rapat Percepatan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan

SIANTAR, Guna merumuskan langkah-langkah percepatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar rapat bersama PTPN III, PTPN IV, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar.

Untuk pembangunan tersebut, dibutuhkan lahan tanah seluas sekitar 125 hektar. Seperti disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Utari AP yang mewakili Plt Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA, saat menyampaikan pemaparan dalam rapat yang digelar di Ruang Serbaguna Bappeda, Senin (13/6/22).

BACA JUGA  Guru 58 Tahun Terima SK PPPK, Anaknya Bekerja Dikapal Pesiar, Ini Pesan Bupati

Balai Kota Siantar

Adapun latar belakangnya, dijelaskan Budi, sekaitan dengan tuntutan pengembangan wilayah dan pemerataan pembangunan sesuai visi misi Wali Kota Tahun 2022-2027 yakni ‘Terwujudnya Kota Pematangsiantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas’, menjadi prioritas yang mendesak dalam rangka mengakomodir pesatnya pembangunan dalam berbagai sektor melalui perluasan areal perkotaan.

Tujuan pembangunan, kata Budi, sebagai pusat kegiatan baru, pengembangan wilayah yang meliputi pengembangan, yang pertama kawasan fasilitas umum (Pusat Kantor Pemerintahan Baru, Pusat Kesehatan, Pendidikan, Olahraga dan Budaya, yang kedua kawasan Lingkungan seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH), Hutan Kota, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan Tempat Pemakaman Umum (TPU), serta yang ketiga kawasan Perdagangan dan Jasa (Pusat Keramaian Baru).

“Lokasi tanah yang dibutuhkan berada di Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, dan Kelurahan Gurilla, Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar,” ujar Budi yang kemudian menyebutkan bahwa total luas tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan itu adalah seluas 125,54 hektar.

“Luas tanah yang dibutuhkan adalah seluas 122,43 hektar pada lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III sesuai dengan sertifikat HGU PTPN III (Persero) Kebun Bangun yang sudah habis atau selesai masa berlakunya dan tidak diperpanjang. Dan 3 hektar pada lahan eks HGU PTPN IV sesuai dengan risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B tertanggal 28 Desember 2001,” bebernya lebih lanjut.

Selanjutnya Budi merinci, untuk lokasi perkantoran di Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba seluas sekitar 20,881 hektar. Di areal yang sama, lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seluas sekitar 3,763 hektar, dan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas sekitar 28,606 hektar. Untuk lokasi perkantoran, TPA dan TPU totalnya 53,25 hektar.

Kemudian, Budi merinci lahan untuk Jalan Outer Ring Road yang melintasi lahan eks HGU Kebun Bangun PTPN III (Persero) di Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba seluas sekitar 13,62 hektar, lahan untuk Jalan Outer Ring Road yang melintasi lahan HGU aktif PTPN III (Persero) di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari seluas sekitar 5,62 hektar.

Lahan untuk lokasi Perdagangan dan Jasa di Kelurahan Tanjung Pinggir berada di kiri dan kanan jalan outer ring road pada lahan eks HGU PTPN III kecuali di depan lokasi perkantoran seluas sekitar 50,143 hektar. Sehingga, total luas lahan untuk outer ring road dan lahan untuk lokasi Perdagangan dan Jasa dibutuhkan seluas sekitar 69,383 hektar.

Dalam rapat yang dimoderatori Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Titonica Zendrato itu mencuat perbedaan pendapat mengenai tahapan untuk pengadaan tanah tersebut, yaitu mengenai tahapan Penghapus Bukuan atau tahapan Penentuan Lokasi (Penlok). Seperti dipertanyakan Kepala BPKD Kota Pematangsiantar, Masni. “(Tahapan) mana yang lebih dahulu dilaksanakan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kepala BPN Kota Pematangsiantar Sarwin MAP menyarankan agar Pemko melaksanakannya sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021, dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 tahun 2019 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.

Sementara menurut pihak Kejaksaan yang hadir mewakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, terlebih dahulu dilakukan Penlok baru kemudian memasuki tahapan penghapus bukuan. Menurutnya, dilakukan Penlok lebih dahulu baru kemudian dilakukan tahapan penghapus bukuan.

Dalam kesimpulannya yang kemudian sekaligus menutup rapat, Budi menyebutkan akan ada pertemuan selanjutnya. “Kami simpulkan, akan ada pertemuan berikutnya dengan PTPN III dan PTPN IV. Apapun yang kita lakukan hari ini semoga bisa menjadi percepatan pembangunan, perluasan wilayah Kota Pematangsiantar,” tutupnya.

Ditemui terpisah usai mengikuti rapat, terkait dengan adanya perbedaan persepsi mengenai tahapan, Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun Doni Freddy Manurung menyebutkan bahwa Pemko menjalankan percepatan pengadaan itu dengan UU nomor 2 tahun 2012 dan turunannya, sedangkan pihaknya menjalankannya sesuai dengan aturan yang ada di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). rel/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.